Berkelakuan Baik, 208 Napi Lapas Tuban Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H
halopantura.com Tuban – Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H selalu menjadi momen bahagia bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tuban. Pasalnya, 208 narapidana lapas setempat mendapatkan “kado” berupa remisi khusus Idul Fitri.
Prosesi upacara penyerahan remisi terhadap narapidana dilaksanakan di lapangan Lapas Tuban yang dipimpin oleh Kalapas Tuban, Siswarno. Dimana, sebagian besar yang mendapat remisi khusus ini adalah narapidana kasus narkotika.
“Remisi khusus ini diberikan merupakan bagian dari hak-hak mereka dan diharapkan warga binaan dapat mencapai proses penyadaran diri serta siap menjalani pembinaan dengan baik,” ungkap Kalapas Tuban.
Ia menjelaskan pada tahun ini ada sebanyak 208 orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H. Rinciannya, mereka mendapat remisi atau pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang, 1 bulan sebanyak 138 orang, dan 56 orang lainnya mendapat remisi 15 hari.
“Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan pada narapidana yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan dan tidak tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran,” jelas Kalapas Tuban.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mereka yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini juga memiliki kepribadian baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang digelar Lapas. Termasuk, tidak masuk daftar rapot merah atau melanggar.
“Selama mereka memenuhi syarat, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak ada pelanggaran. Kami proses pemberian remisi dengan transparan dan cepat,” pungkasnya. (rohman)