Berkunjung di Blora, Menteri Hadi Selesaikan Sengketa Lahan Seluas 81,35 Hektare
halopantura.com Blora – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, berjanji menyelesaikan persoalan sengketa tanah seluas 81,35 hektare di Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dimana, masalah tersebut telah terjadi puluhan tahun antara masyarakat dengan instansi pemerintah setempat.
Komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersangka disampaikan Menteri Hadi ketika melakukan kunjungan kerja di Ponpes Al-Muhammad, Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Sabtu siang (08/10/2022).
“Sekarang akan kita selesaikan masalah sertifikat, yang penting adalah selesai, tanpa melanggar hukum,” kata Menteri Hadi dihadapan ratusan warga.
Pada kunjungan itu, Hadi Tjahjanto juga mendengarkan keluhan warga masyarakat serta berdialog terkait sengketa kepemilikan tanah dengan Pemkab Blora. Ia pun memantau langsung lokasi lahan yang selama puluhan tahun ini menjadi sengketa.
Kehadiran Menteri Hadi itu membuat masyarakat yang selama puluhan tahun menduduki lahan seluas 81,35 Hektare tersebut akhirnya bernafas lega. Karena Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto memberikan lampu hijau berupa perintah kepada Pemkab Blora, untuk segera menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan.
“Saya didampingi bapak bupati, bapak Ketua DPRD Forkompimda ada pak Kapolres dan pak Dandim, saya juga membawa staf, disini juga ada mas aan,” katanya.
Hadi menyampaikan sudah faham betul terkait permasalahan yang terjadi. Sehingga sesuai perintah Presiden Jokowi maka persoalan kepemilikan lahan ini akan diselesaikan secara cepat.
“Perintah bapak presiden kepada saya ada tiga, yang pertama adalah mempercepat sertifikat PTSL, dan Blora ini termasuk untuk target pencapaian bagus ditambah lagi dengan apa yang kita bicarakan ini,” terang Hadi.
Dirinya juga menceritakan agak kaget ketika awal mula masuk ke kawasan Wonorejo tersebut karena lokasi yang dibayangkan adalah ditengah hutan, ternyata sudah ramai penduduk.
“Saya ingin bercerita sedikit ketika masuk wilayah tadi, saya tanya pak bupati, tanahnya yang mana, ya kanan kiri jalan ini, loh kok sudah banyak penduduknya ya, bayangan saya, ini masih hutan, kemudian ada kampung-kampung dan juga aksesnya susah, ternyata sudah tengah kota, dan saya yakin tidak punya sertifikat,” sambungnya.
Menteri Hadi berjanji akan menerbitkan sebanyak 1320 sertifikat yang menjadi sengketa. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sekarang akan kita selesaikan masalah sertifikat, yang penting adalah selesai, tanpa melanggar hukum, saya juga kesini membawa bapak kakanwil pertanahan, kemudian ada nanti dari dirjen yang mengikuti perkembangan disini, saya juga akan membentuk satgas untuk menyelesaikan masalah, yang akan saya pantau terus,” tegas Hadi.
Mantan Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) Hadi ini juga menyampaikan bagian terpenting adalah menerbitkan sertifikat agar masyarakat bisa memiliki status hukum.
“Namun, sertifikat itu karena semuanya sudah ada aturan hukumnya, ada tadi disampaikan hak pakai, kemudian juga ada yang ditukar guling. Namun, yang penting bapak-bapak nantinya bisa mendapat kepastian hukum atas tanah itu, dengan diberikan sertifikat apapun bentuknya, yang penting bapak bisa menempati sampai anak cucu, dan sertifikat itu nanti bisa juga untuk agunan bank,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Hadi langsung meminta Bupati Blora untuk segera merealisasikan daripada keinginan warga.
“Pak bupati, saya minta untuk segera direalisasikan, untuk bentuknya apa saja boleh ya,” katanya kepada Bupati Blora.
Menteri Hadi juga bertanya status Ponpes Al Muhammad yang juga berdiri diatas sengketa lahan untuk segera dihibahkan kepada pengelola. Tak hanya itu, seluruh fasilitas umum, baik masjid, mushola, ponpes dan sekolah agar segera dihibahkan kepada pengelola.
Tanggapan Bupati Blora
Menanggapi hal tersebut, Bupati Blora Arif Rohman mengatakan akan segera melaksanakan perintah Menteri ATR/BPN.
“Kita akan mengamankan perintah dari pak menteri, untuk segera di proses nanti ada satgas yang diketuai oleh Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah,” kata bupati.
Bupati Blora menjelaskan adapun total lahan yang sengketa adalah seluas 81,35 hektare. Kemudian, terpenting kedepannya agar bisa keluar sertifikasi kepemilikan lahan dan persoalan cepat selesai.
“Hasil hari ini adalah yang terpenting keluar sertifikat apapun bentuknya, tanpa ada konsekuensi hukum,” imbuh bupati.
Baca juga : PWI Jatim Minta Media Kawal Investigasi Tragedi Kanjuruhan
Baca juga : Meriah, Warga Jombang Berebut 34 Gunungan Tahu
Bupati menyampaikan akan segera memproses dan menindaklanjuti arahan daripada Menteri ATR/BPN tersebut. “Awal tahun 2023 sudah terbit, sekitar 3 bulan karena harus ada pengukuran dan lain-lain,” kata bupati.
Lebih lanjut, Bupati juga berpesan nanti sesudah ada sertifikat bisa dimanfaatkan dan bisa diperpanjang lagi apabila sudah habis masanya. (at/fin/roh)