Bermaksud Cari Keadilan, KPM BPNT Ini Malah Dilaporkan Sekdes Cepokorejo ke Polisi
halopantura.com Tuban – Masalah baru menambah polemik didalam kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga melibatkan oknum perangkat Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kali ini, Susilo Hadi Utomo Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT itu.
Padahal warga desa setempat itu berusaha mencari keadilan dalam dugaan penyelewengan program bantuan tersebut. Sebab, bantuan pangan yang seharusnya bisa dinikmati sejak tahun 2018 silam, tetapi sama oknum perangkat desa baru dikasihkan di tahun ini.
“Hari ini kita melaporkan (KPM, red) adanya dugaan penyebaran berita bohong, laporan pencemaran nama baik. Kemudian ke tiga berkaitan dengan laporan palsu. Kita melaporkan dugaan, sekali lagi saya sampaikan itu laporan dugaan,” kata Nur Aziz Kuasa Hukum Sekdes Cepokorejo ketika berada di Mapolres Tuban, Kamis, (25/6/2020).
Selian itu, Nur Aziz datang ke Polres Tuban dalam rangka klarifikasi ke penyidik. Pasalnya, Sekdes Cepokorejo diadukan atau dilaporkan dalam dugaan penyelewengan BPNT tersebut.
“Sudah klarifikasi ke kanit dua (Satreskrim Polres Tuban, red), yang jelas ada pengaduan itu. Sampai saat ini Susilo belum dipanggil masih teradu. Personal nanti dipanggil kapan-kapan itu ranah sana,” ungkap Aziz panggilan akrabnya.
Pihaknya menilai personal laporan ini terpenuhi atau tidak sepenuhnya menjadi ranah dari penyidik. Sebab, semua masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Persoalan nanti terpenuhi atau tidak, itu adalah ramahnya penyidik. Yang pasti antara Susilo dan Sri Tutik ini memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Harapan saya Sri Tutik dan Susilo diperlakukan yang sama,” jelas Aziz.
Kemudian berkaitan dengan dugaan penyelewengan BPNT itu, Aziz menjelaskan, yang pasti Susilo (panggilan Sekdes Cepokorejo, red) telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Ditahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp 109.040.000.
Tahap kedua sudah dikembalikan Rp 30.360.000. Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan.
“Dana itu sudah dikembalikan ke agen karena sesuai alur. Kita minta kepada penyidik melakukan proses ini secara objektif, transparan, berimbang, profesional, proporsional dan se adil-adilnya,” ungkap Aziz.
Ia menambahkan, tentunya pihaknya menghargai proses penyidikan yang saat ini masih berjalan. Serta pihaknya tidak bermaksud untuk menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan.
“Personal bukti awal cukup atau tidak, tentunya itu kapasitas penyidik untuk menyimpulkan,” tambah Aziz bersama Sekdes Cepokorejo di Mapolres Tuban.
Sementara itu, Nang Engki Anom Suseno selaku kuasa hukum KPM BPNT, mengaku tidak mempersoalkan adanya laporan dari pihak Sekdes Cepokorejo. Sebab, hal tersebut merupakan hak dari terlapor.
“Itu hak dari terlapor, kalau dia merasa dicemarkan silahkan saja laporan,” kata Engki panggilan akrabnya.
Namun ia menegaskan, apakah pantas melaporkan hal yang sudah jelas terjadi faktual di lapangan terkait adanya dugaan penyeleweng bantuan BPNT. Kemudian saat ini memutar balikkan fakta yang ada dan ini tidak benar.
“Saya harap penegak hukum juga jeli dalam menanggapi laporan ini biar masyarakat tetap terjaga,” jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH-Peka) Tuban itu.
Terkait dugaan penyelewengan itu, ia menjelaskan data dari Dinsos dan Kecamatan sudah jelas menyebutkan warga ini menerima bantuan dari tahun 2018 silam. Namun, Kartun Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT ini baru diserahkan ke KPM di tahun 2020.
“Pengembaliannya (pemberian BPNT ,red) sifatnya rapel,” tegas Engki di Mapolres Tuban.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan atau menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Sebab salah satu unsur dari kasus ini buka pada kerugian negara tetapi perbuatannya.
“Jika kita melihat Undangan-Undang Tipikor, menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Tuban saat ini masih terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan BPNT di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban. Termasuk telah memintai keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
“Kita sudah meminta keterangan saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.
Pemberitaan sebelumnya, kasus itu mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.
Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa setempat.
Atas kejadian itu, kemudian sejumlah KPM BPNT melakukan protes. Hal itu dilakukan Sri Tutik salah satu penerimaan bantuan tersebut.
Perempuan itu protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun.
Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga sekarang.
Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka lapor ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020). Dalam laporan tersebut sedikitnya ada 46 warga atau KPM mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang, Tuban. (rohman)