Bermasalah, Iklan Bea Cukai Rokok Ilegal di YouTube Pemkab Tuban Dihapus
halopantura.com Tuban – Konten iklan layanan bea cukai rokok ilegal yang di unggah di akun resmi YouTube Pemkab Tuban telah di hapus, Selasa malam, (27/8/2019) sekitar pukul 20.30 Wib. Pasalnya, konten itu diduga melanggar kode etik penyiaran.
“Iklan ini (konten video cukai rokok ilegal Pemkab, red) jangan diputar karena langgar kode etik penyiaran dengan adanya karakter banci,” kata Yayan Te Es, sebagai Sinematografi atau penggiat seni audio visual Tuban.
Alasannya, ia menjelaskan di dalam video itu terdapat karakter yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan. Serta tidak sesuai dengan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak dan remaja.
“Hal itu sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” tambah Yayan panggilan akrabnya.
Konten video tersebut berdurasi 5 menit 6 detik yang di unggah di akun YouTube resmi Pemkab Tuban pada tanggal 22 Agustus 2019. Dengan judul Mbah Jodhoh.
Dalam video itu menceritakan ada dua pemuda pada malam hari pergi ke rumah Mbah dukun untuk minta jodoh. Setelah itu, dua pemuda tersebut diberikan sesuai atau rajah oleh Mbah dukun.
Rajah itu disuruh membuang di sekitar pohon yang ada di taman Seleko Tuban.
Sebagai maharnya, dua pemuda itu memberikan rokok kepada Mbah dukun. Satu pemuda memberikan rokok dengan menggunakan cukai resmi dan satunya rokok ilegal.
Kemudian kedua pemuda datang ke taman Seleko. Satu pada malam hari. Alhasil, satu pemuda yang memberikan mahar rokok ilegal mendapatkan jodoh wanita banci, dan satunya mendapatkan wanita cantik.
Kemudian di akhir video ada himbauan Bupati Tuban H. Fathul Huda. Salah satunya, agar masyarakat tidak membeli atau menjual rokok ilegal karena bisa terkena pidana hukum.
Hingga berita ini selesai di tulis belum ada keterangan resmi dari Pemkab Tuban. Termasuk, ketika Kabag Humas Pemkab Tuban Rohman Ubaid dikonfirmasi juga belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. (rohman)