Bermula Cekcok, Kakek Ini Aniaya Mantan Istri Sampai Meninggal
halopantura.com Tulungagung – Percekcokan pembagian tanah antara kakek berinisial T (70) dengan mantan istrinya R berujung maut. Sang mantan meninggal diduga akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku T yang saat itu emosi meminta tanda tangan R.
Pasangan suami istri (pasutri) lansia tersebut pisah ranjang hingga 15 tahun. Selain pisah ranjang, pasutri asal Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung tersebut, juga pisah rumah.
Pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Percekcokan pasutri tersebut, terkait sebidang tanah yang akan dibagi 2 untuk kedua anaknya oleh T.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan, awalnya terduga pelaku T mendatangi rumah R untuk meminta tanda tangan surat persetujuan pembagian tanah tersebut.
“Namun korban enggan untuk menandatangani surat persetujuan tersebut. Sehingga, terjadi percekcokan keduanya,” kata Nenny Sasongko, Rabu (30/3/2022).
Lantaran permintaannya ditolak, T pun marah hingga amarahnya tidak terkendali, T langsung menarik korban hingga ke teras rumah. Tarikan itu pun membuat korban terjatuh ke lantai.
“Korban yang terjatuh dengan posisi miring, hingga kepalanya membentur lantai,” kata Nenny Sasongko.
Benturan tersebut pun mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung. Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Rejotangan mendatangi lokasi dan menangkap terduga pelaku.
Tim Inafis Polres Tulungagung turut serta hadir guna melakukan olah TKP dan juga untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit,” ujarnya.
Menurut Nenny Sasongko, kejadian tersebut tentunya menjadi penyesalan bagi T yang kini telah berusia 70 tahun. Selain kehilangan sang istri untuk selama-lamanya, T juga harus mendekam di penjara.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf a UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkas Iptu Nenny Sasongko. (rif/fin/roh)