Beroperasi 3 Bulan, Pabrik Arak Gunakan Aliran Listrik Mampu Produksi 90 Liter Setiap Hari
halopantura.com Tuban – Produksi miras jenis arak yang berada di rumah Hadi Hariyanto (38), warga Dusun Krajan, Desa Prunggahan kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dibongkar polisi.
Pelaku memproduksi minuman haram itu dengan cara menyuling baceman (bahan baku arak,red) menggunakan aliran listrik, dan hasilnya lebih berkualitas serta bersih.
Bisnis merah yang dijalankan pelaku sudah tiga bulan, dan akhirnya dibongkar tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban.
“Pelaku sudah 3 bulan beroperasi,” ungkap AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Polres Tuban, Rabu, (27/2/2019).
Menurutnya, bisnis yang dijalankan pelaku berbeda dengan pelaku-pelaku yang lainnya. Karena pelaku dalam menyuling miras arak dengan menggunakan tenaga listrik.
“Arak itu di ambil tengkulak dari Gresik, Surabaya, dan Mojokerto. Setiap 1 dus bersisi 12 botol arak dijual Rp 475.000,” tambah AKP Desis panggilan akrab Kapolsek Semanding.
Ia menjelaskan untuk mengelabuhi anggota lokasi produksi arak itu dibagi dua tempat yang berbeda. Dimana, baceman 13 drum yang berisi 600 litar ditaruh di rumah mertuanya sendiri yang lokasinya sekitar 50 meter dari tempat memproduksi arak.
“Rumahnya pelaku dibuat untuk memproduksi arak, tetapi bahan membuat arak ditaruh di rumah mertuanya,” tegas AKP Desis.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pelaku membuat arak dengan menggunakan alat-alat modern. Setiap hari mampu menghasilkan sekitar 90 litar arak siap edar.
“Alat yang modern itu, bila baceman di masak tidak berbau sehingga tetangga tidak ada yang curiga kalau tersangka memprodoksi arak,” terang AKP Desis.
Pemberitaan sebelumnya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan kebaradaan pabrik arak. Selanjutnya, anggota langsung bergerak kelokasi, dan menemukan lokasi yang menjadi target operasi (TO).
Baca : https://www.halopantura.com/mengejutkan-polisi-bongkar-pabrik-arak-gunakan-aliran-listrik/
Pelaku diketahui pemain lama dan sudah dua kali tertangkap. Pertama ditangkap 2017 dan diproses hukum putusan denda. Sekarang tertangkap lagi oleh tim saber miras Polsek Semending.
Barang bukti yang diamankan dilokasi kejadian, ada sebuah dandang dan beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi arak. Serta diamankan sebanyak 600 litar baceman (bahan baku arak) dan 90 liter arak siap edar. (rohman)