Beroperasi 6 Bulan, Pengedar Sabu Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Bisnis terlarang, Acmad Eko Prasakti Wijaya alias Pras (32) sebagai penyuplai atau pemasok Narkotika jenis sabu-sabu ke jaringannya di bongkar tim unit II Satresnarkoba Polres Jombang.
Pria asal warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang tersebut, dibekuk polisi di sebuah rumah kontrakan Desa Gadingmangu, Perak. Dari tangan penjual ayam itu, polisi menyita barang bukti sisa sabu dengan berat kotor 1,2 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Mukid, menjelaskan, Eko merupakan seorang pemasok sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Jombang. Ia diduga jaringan salah satu lapas di Jawa Timur.
“(Pelaku) jaringan lapas, dan barang yang didapat sistem ranjau Mojokerto,” kata AKP Moch Mukid, Minggu (16/2/2020)
Terbongkarnya peredaran sabu yang sudah beroperasi 6 bulan tersebut, bermula dari tertangkapnya pengedar bernama Adi Santoso alias Pesek (27) warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak. Ia disergap petugas di Trotoar Jalan Dusun Mangu, Desa Gadingmangu.
Saat digeledah, korps seragam coklat menemukan sabu-sabu berat kotor 0,16 gram. Pesek kemudian digelandang ke Mapolres untuk di periksa dan dikembangkan.
Selama pemeriksaan, Pesek “ngoceh” asal muasal barang haram miliknya. Dari ‘nyayian’ Pesek, Polisi langsung bergerak meringkus Acmad Eko Prasakti Wijaya beserta pelaku Narkoba lain yang menjadi jaringannya.
Identitas masing-masing pelaku, Eko Purwanto alias Kreco (37) warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek. M Fadlol Maghfur alias Bungkik (24) warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Muhammad Darul Hikmah alias Mandra (26) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Kemudian Gandung Galih Citra Prasetiyo alias Gandung (25) warga Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh dan Herwan Hartono Alias Thohir (33) warga Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh.
“Semuanya ada tujuh tersangka dalam satu jaringannya Eko. Para tersangka kami tangkap di tempat yang berbeda,” kata Mukid.
Menurut mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini, para tersangka sudah menjadi target operasi (TO) polisi terkait peredaran sabu-sabu di Jombang. Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antarnya sabu-sabu, alat isap sabu-sabu, ponsel dan uang tunai.
“Para tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Mukid. (fin/roh)