Bertepatan Hari Jadi, Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Tuban Tembus 684 Orang

halopantura.com Tuban – Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Tuban ke-727 tahun yang jatuh pada tanggal 12 November, jumlah kumulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 telah tembus diangka 684 kasus. Jumlah kasus tersebut bertambah 8 orang dibandingkan hari sebelumnya.

Delapan pasien baru itu masih menjalani isolasi mandiri baik di rumah sakit maupun di rumahnya masing-masing. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.

“(Isolasi, red) ada yang di rumah sakit ada yang di rumah,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tuban, Endah Nurul Komariyati, Kamis, (12/11/2020).

Hasil tracking, delapan pasien positif baru itu diketahui pernah kontak erat dengan pasien Covid-19 sebelumnya. Termasuk ada seorang pedagang keliling di wilayah Kabupaten Tuban.

“Ada yang kontak erat pasien positif sebelumnya dan ada yang pedagang keliling, memang kontak dengan banyak orang,” terang Endah yang juga sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban.

Sampai saat ini Kabupaten Tuban masih berstatus zona orange (resiko sedang) terkait sebaran Covid-19. Dengan rincian angka kumulatif tercatat pasien sembuh ada 551 orang, dirawat 51 orang dan meninggal 82 orang.

Kemudian sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, Bupati Tuban, H. Fathul Huda menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bupati Tuban menjelaskan penerbitan Perbup tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Perbup tersebut memuat sanski bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan. Diantaranya sanksi teguran lesan, kerja sosial, dan sanksi denda Rp 100 ribu.

Kemudian juga ada sanksi bagi pengelola usaha dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, denda Rp 300 ribu, dan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan ijin usaha jika melanggar protokol kesehatan.

“Kami minta kepada semua masyarakat untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada dan dalam kegiatan apapun. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Bupati Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan