Berusaha Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi
halopantura.com Surabaya – Polisi meringkus tiga orang pelaku Curanmor di Kota Surabaya Jawa Timur, dua di antaranya ditembak petugas karena berusaha untuk kabur.
Ketiga orang pelaku yaitu Ismail M (23) asal Jalan Sido Kapasan Gg I Surabaya, Aris (27) warga Jalan Sido Nipah Gg V Surabaya dan A. Arifin (34) warga Jalan Bulak Banteng Baru Gg Mawar Surabaya.
Para pelaku yang diringkus oleh personel Unitreskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya tersebut disebut polisi telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pahlawan.
“Dati tiga orang pelaku curanmor dua di antaranya ditembak karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas Kepolisian Polsek Simokerto Surabaya,” kata Kapolsek Simokerto Kompol A. R. Dwi Nugroho, Rabu (18/2023).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai menjual barang curian, dan dia juga sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak rumah kunci.
“Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika Ismail mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver Gojek (memakai jaket Gojek),” katanya.
Kemudian, Dwi melanjutkan, peran pelaku Arifin bersama Ismail mengambil kendaraan dan ikut menjual barang curian tersebut.
Terungkapnya aksi tindak pidana pencurian motor itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga pelaku melakukan aksi kejahatannya di Jalan Ngaglik 87 Surabaya, pada Kamis 5 Januari 2023.
Ketiga orang pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri.
“Ketiga mengaku sebelum melakukan aksi pencurian terlebih dahulu mengonsumsi Narkotika jenis sabu, untuk menambah stamina dan keberanian,” ujarnya.
Dalam penangkapan ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu kunci pas ukuran 8, satu anak kunci leter T, satu besi pembuka Lock, 3 Biji kunci leter L, dua buah handphone, satu sepeda motor honda Revo.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Baca juga : Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Truk Diringkus di Kamar Kos
Baca juga :Berdalih Jenguk Keluarga Sakit, Pemuda Tuban Gadaikan Mobil Rental Rp 40 Juta
Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang barang miliknya seperti sepeda motor, dan selalu menjaga keamanan lingkungannya .
“Harapan kami kepada masyarakat untuk sayang terhadap barang barang miliknya seperti sepeda motor pada saat memarkir agar dipastikan dalam kondisi aman dan memberi kunci ganda,” pesannya. (win/fin/roh)