Bidan di Bojonegoro Divonis 5 Tahun Penjara
halopantura.com Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa berinisial SM (36), salah satu warga Kedungbondo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, Rabu (14/03/2018).
Hakim Mejelis PN Bojonegoro memvonis bersalah wanita yang berprofesi sebagai bidan tersebut lantaran terbukti terlibat kasus narkoba. Dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding, terhitung 7 hari mulai dari sekarang.
Penasehat hukum terdakwa DR. Tri Astuti Handayani, mengatakan pihaknya menerima putusan dari majelis hakim karena menilai putusan tersebut sudah yang terbaik.
“Kami menerima putusan dari majelis hakim karena sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa dan sesuai minimal ancaman hukuman,” ujar Wakil Rektor II – Universitas Bojonegoro ini.
Beberapa hal yang meringankan terdakwa diantaranya, terdakwa SM belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan posisinya sebagai tulang punggung keluarga.
SM ditangkap polisi pada Desember lalu karena mengedarkan sabu – sabu bersama DJ (44) Warga Desa Pekuwon Kecamatan Sumberjo Bojonegoro dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar dengan berat 10 gram.
Dalam persidangan terkuak bahwa terdakwa nekat berjualan narkoba karena perintah dari suaminya yang merupakan narapidana kasus serupa.
Terdakwa takut diceraikan oleh suaminya apabila tidak mau menuruti perintahnya untuk menjadi pemasok sabu-sabu. (luh/roh)