Bikin Onar, Polisi Jombang Amankan Delapan Pemuda Mabuk Miras
halopantura.com Jombang – Oknum kelompok perguruan silat (pendekar) dalam kondisi pengaruh miras (minuman keras) membuat onar dan menyerang warga di Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Setelah itu, delapan orang diringkus polisi dalam insiden tersebut.
Hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tujuh orang lainnya dilakukan wajib lapor.
“Kami tetapkan 1 orang menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan, sementara 7 orang lainnya kami laksanakan wajib lapor,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Rabu (28/9/2022).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (25/9/2022) lalu. Sebelum menghajar warga hingga babak belur, para pelaku menenggak miras saat menyaksikan acara pertunjukan orkes dangdut di salah satu desa.
Setelah itu, dikatakan Giadi, dalam kondisi mabuk, mereka konvoi pulang ke rumah masing-masing. Konvoi kendaraan motor para pendekar itu lebih dari 20 orang.
Nah, ketika di tengah perjalanan, mereka terlibat bentrok dengan warga hingga kemudian berujung insiden pengeroyokan. Bahkan, Giadi menyebut juga menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, juga terjadi perusakan.
“Pada saat di tengah jalan, terjadi bentrok dengan warga sekitar hingga menyebabkan korban mengalami luka,” kata alumnus Akademi Kepolisian tahun 2012 ini.
Satreskrim dan Polsek Kabuh bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap 8 orang dari kurang lebih hampir 20 orang yang konvoi pada saat itu.
“Dan identitas sudah kami kantongi dari berapa rangkaian penyelidikan penyidikan tersebut,” ujarnya.
Korban luka-luka berjumlah tiga orang, di antaranya satu orang perempuan. Disebut Giadi, korban mengalami luka pada bagian kepala depan (dahi) dan dada.
Lebih lanjut Giadi menyatakan, korban telah dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan akibat luka saat diserang oknum pendekar tersebut.
“Korban telah dilakukan perawatan di rumah sakit. Luka pada dahi dan dada,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
Akibat perbuatannya, menjerat satu orang bernama Fendi (29) dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) di muka umum.
“Sanksi berupa penjara selama paling lama lima tahun enam bulan, dan yang terbukti bersalah akan mendapatkan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.
Baca juga : Divonis Bersalah, Pelajar Asal Tuban Terbukti Setubuhi Pacar di Bawah Umur
Baca juga : Petani Menjerit, Kadis Pertanian Tuban Pilih Diam Terkait Masalah Pupuk Subsidi Langka
Giadi menegaskan tidak melarang perguruan silat eksis di Kabupaten Jombang, tapi kalau sudah mengarah ke tindak pidana dan menimbulkan keresahan masyarakat, maka akan ditindak tegas terukur.
“Kepada siapapun yang mencoba membuat situasi tidak kondusif di Jombang, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur. Kami imbau dan kami mengajak seluruh elemen untuk menjaga Kabupaten Jombang tetap kondusif danai tenteram,” kata Giadi menandaskan. (fin/roh)