Bikin Ulah, Enam Anak Punk Diamankan Satpol PP Jombang
halopantura.com Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mengamankan enam anak jalanan (anjal) atau anak punk saat berkeliaran di Jalan raya Simpang empat, Mojongapit, Kecamatan Jombang kota, Rabu (8/1/2020).
Dari enam remaja tersebut, satu orang perempuan masih berusia dibawah umur. Mereka langsung digelandang aparat penegak perda ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugioto mengatakan, petugas Satpol PP saat itu sedang patroli pantau ketertiban Pasar Peterongan, Jombang.
Nah, disaat patroli, petugas menemukan gangguan akibat kenakalan anak remaja atau anak punk di Simpang tiga Mojongapit. Petugas langsung meringkus dan membawanya ke Mako Satpol PP di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Pulo lor, Kecamatan Jombang.
“Awalnya, anggota sedang patroli, kemudian menemukan anak punk berkeliaran. Karena mengganggu ketertiban umum, mereka kita amankan,” kata Agus.
Berdasarkan data, ke- enam anak yang terjaring petugas Satpol PP, lima laki-laki yakni IMF (17), asal Karanganyar Jawa tengah, DO (15) asal Pare Kabupaten Kediri, DAS (15), asal Kalidawir Tulungagung, DS (16) asal Pare Kabupaten Kediri, dan Yas (20) warga Desa Made, Kecamatan Kudu, Jombang. 1 anak perempuan inisial RRW (15) asal Bekasi Jawa barat.
“Setelah dilakukan pendataan, mereka kita serahkan ke Dinsos supaya kembali pada orang tua masing-masing,” ujarnya.
Agus menyatakan, pihaknya akan intensif melakukan kegiatan patroli di tempat-tempat umum yang diindikasikan ada anjal. Harapannya, anjal atau anak punk tidak lagi menganggu ketertiban dan keindahan di Kota Santri Jombang. (fin/roh)