Bisa Dipenjara 12 Tahun, Polisi Larang Masyarakat Nyalakan Petasan

halopantura.com Tuban – Polres Tuban mengingatkan masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau mercon selama bulan suci Ramadhan 2019. Termasuk akan menindak para penjual petasan karena membahayakan masyarakat.

Mereka yang masih nekat membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan dapat dikenai pidana sesuai Undang-Udnang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  Hal itu untuk menciptakan wilayah Bumi Wali Tuban kondusif dan aman.

“Himbauan Kapolres Tuban, masyarakat tidak boleh menyalakan petasan dan bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum,” kata Iptu Suganda, Kasubag Humas Polres Tuban, Kamis, (9/5/2019).

Selain itu Iptu Suganda mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyalakan bunga api pada jam sholat 5 waktu dan ketika sholat terawih. Serta tidak menaikan balon api atau udara karena dapat membahayakan masyarakat.

“Tidak boleh melakukan balap liar karena membahayakan diri sendiri dan orang lain, jika masih nekat akan ditindak tegas,” tambah Iptu Ganda panggilan akrab Humas Polres Tuban.

Pada bulan Ramadhan ini ia pun meminta agar masyarakat mewaspadai terhadap segala bentuk penipuan. Khususnya penipuan dengan modus hadiah melalui kupon undian, pesan singkat (SMS/WA, red), maupun telepon yang mengatasnamakan pejabat.

“Masyarakat diminta waspada terhadap bentuk segala penipuan. Termasuk bila melaksanakan ronda sahur agar tidak menggunakan sound system berlebihan dan dimulai setidaknya 2 jam sebelum imsak,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan