Bisnis Merah Karaoke Ilegal di Plumpang Digerebek Petugas Gabungan

halopantura.com Tuban – Karaoke ilegal yang berada di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban digerebek petugas gabungan dari anggota Satpol PP, TNI, dan Polres Tuban, Senin siang, (5/11/2018).

Karaoke yang tidak mengantongi izin operasional itu diketahui milik Sakun Adi Wijaya (37), warga Dusun Pakis, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban. Hasil penggerebekan di amankan barang bukti berupa peralatan karaoke, 4 botol bir hitam, dan beberapa barang bukti lainnya.

Selain itu, pemandu lagu berinisial V (22), warga Kabupaten Lamongan juga ikut diamankan ke kantor Satpol PP guna proses pembinaan.

“Razia gabungan itu dengan sasaran PSK, Miras, dan karaoke ilegal,” ungkap Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban.

Penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan karaoke ilegal. Selanjutnya, anggota bergerak di lokasi kejadian dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Ketika berada dilokasi, anggota mengetahui tempat itu beroperasi karaoke ilegal dengan menyediakan room karaoke, dan ada pemandu lagu. Serta saat korban petugas datang, pemandu lagu tengah melayani pengunjung, hingga akhirnya digerebek petugas.

“Kita telah mendatang pemilik dan pemandu lagu, serta diamankan barang bukti,” tegas Heri panggilan akrabnya Kepala Satpol PP Tuban.

Tak puas dengan hasil itu, petugas gabungan kembali bergerak ke wilayah pegunungan Tuban yang berada di Kecamatan Grabagan. Tetapi hasilnya petugas tidak menemukan karaoke ilegal di lokasi Grabagan sebab sudah tutup.

Petugas Satpol PP Tuban juga akan terus melakukan razia serupa di beberapa lokasi yang terindikasi adanya pelanggaran Perda Tuban. Hal itu untuk memastikan wilayah Tuban aman dan kondusif, khususnya bebas dari karaoke ilegal.

Selain itu, pemilik karaoke ilegal itu juga melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (rohman)

Tinggalkan Balasan