Bisnis Sabu, Bajol Raup Keuntungan Rp 60 Juta Selama Tiga Bulan
halopantura.com Jombang – Berbulan-bulan menikmati suasana hidup senang dan berfoya-foya dari hasil bisnisnya menjual narkoba sabu-sabu, kini Reza Ardiansyah alias Bajol tidak bisa lagi menikmati hal itu. Pasalnya, Bajol telah ditangkap polisi dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, menjelaskan, tersangka melakoni bisnis haramnya di kota santri Jombang sejak tiga bulan yang lalu.
“Tersangka mengambil barang sabu dari seseorang di Surabaya dengan sistim ranjau. Barang tersebut, kemudian di jual tersangka ke pelanggannya di Jombang,” kata AKP Mukid, Selasa (22/10/2019).
Setiap satu minggu sekali, Bajol mengambil kristal haram di Surabaya sebanyak 5 gram dengan harga Rp 1.300 per gram. Barang terlarang itu, kemudian di jual tersangka dalam kemasan paket hemat.
“Setiap seminggu sekali beli 5 gram dengan harga per gram 1,3 juta. Kemudian dipecah jadi 6 paket dan dijual per paket Rp 400 ribu,” papar Mukid.
Dari penjualan dengan kemasan paket hemat, pemuda asal Desa Sambongdukuh, Jombang mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per gram. Jika setiap satu minggu membeli lima gram, maka keuntunganya Rp 5 juta per Minggu. Dalam kurun 3 bulan, total keuntungan yang di raup tersangka sebanyak Rp 60 juta
“Tersangka adalah bandar sabu yaang hasil keuntungan penjualan digunakan untuk foya-foya atau senang saja,”kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.
Mukid menambahkan, penangkapan tukang jagal sapi itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka makelar sepeda motor bernama Agus Sulistyono alias Potro, warga Desa Pulo lor, Jombang Kota.
Bajol dibekuk petugas Satresnarkoba di sebuah rumah Desa Sambongdukuh, Jombang dengan barang bukti sabu 5,60 gram, 1 pack plastik klip kosong, 3 potongan sedotan plastik sbg scrop, 2 buah timbangan elektrik warna silver dan hitam, 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp 350.000.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Mukid. (fin/roh)