Bisnis Tambang, Sekretaris Desa Latsari Ditetapkan Tersangka
halopantura.com Tuban – Tarsono (47) Sekretaris Desa (Sekdes) Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban dalam kasus tambang ilegal di desanya.
“Pelaku yang merupakan Sekdes sudah berstatus tersangka, dan proses hukum masih berlanjut,” kata AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Senin, (26/3/2018).
Pelaku diduga melakukan aktivitas tambang clay (tanah liat) dilahan seluas sekitar satu hektar di desa setempat tanpa mengantongi izin usaha pertambangan. Bisnis terlang itu dijalankan pelaku dengan menggunakan alat berat untuk menambang sejak empat bulan, dan kini aktivitas penambangan telah di hentikan.
“Tersangka tidak memiliki izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), dan sudah beroperasi selama empat bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.
Mantan Kasat Reskrim Gresik itu menambahkan sejauh ini pelaku telah diperiksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan karena masih menunggu pemeriksaan saksi ahli. Selain itu, anggota juga telah datang ke lokasi untuk mengumpulkan bukti atau dokuman dari kasus tersebut.
“Anggota juga telah mengecek di lokasi tambang, dan pelaku tidak memiliki dokumen izin usaha,” ungkap AKP Iwan panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.
Selian itu, Polres Tuban juga telah mengamankan satu alat berat excavator yang digunakan pelaku untuk menambang. Serta diamankan dua truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil tambang yang tidak mengantongi izin usaha.
“Kita juga telah mengamankan satu alat berat dan dua truk yang digunakan untuk memuat hasil tambang,” beber AKP Iwan.
Sementara itu, Polres Tuban juga masih terus mengembangkan kasus itu apakan ada pihak lain yang terlibat dalam bisnis penambangan ilegal tersebut. Namun untuk sementara Polres Tuban baru menetapkan satu tersangka.
“Untuk sementara hanya satu pelaku yang baru ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (rohman)