BNI Tuban Salurkan Dana BPUM Kepada 19.592 Pelaku Usaha Mikro, Ini Targetnya

halopantura.com Tuban – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah mulai menyalurkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua kepada pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Tuban.

Penerima BPUM di Kabupaten Tuban ada sebanyak 19.592 pelaku usaha mikro. Dimana, besaran bantuan yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta setiap penerima sebagaimana sesuai dengan Peraturan Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM Nomor 2 Tahun 2021.

“Tuban cukup besar ada 19.592 penerima (BPUM, red), kita memiliki target sebelum lebaran semua sudah tersalurkan kepada penerima,” ungkap Eri Prihartono Pemimpin BNI Cabang Tuban, Rabu, (21/4/2021).

Untuk mewujudkan target itu, Eri panggilan akrabnya menjelaskan proses pencairan dana BPUM ini akan dilakukan di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Tentunya, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Yakni dalam sehari ada tiga titik di tiga kecamatan guna menghindari kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

“Diharapkan dari tiga kecamatan, terakumulasi 1.500 penerima bisa disalurkan dalam sehari. Karena semangat kita membantu masyarakat penerima (pengusaha mikro, red) agar bisa segera menerima bantuan ini sebelum lebaran, saya tidak ingin memperlambat sehingga masyarakat penerima kecewa,” ungkapnya.

Selain itu, Eri berpesan kepada penerima bantuan jangan terpengaruh kabar hoax terkait dana BPUM akan segera hangus jika tidak dicairkan dalam waktu tiga hari kedepan. Hal tersebut tidak benar karena batas pencairan dana sampai bulan Juni 2021.

“Jangan ada kekhawatiran, apalagi masyarakat berduyun-duyun ke kantor BNI hanya karena ketakutan dana yang ada di rekening akan hangus, itu tidak benar. Kita masih banyak waktu sampai Juni 2021,” tegas Eri.

Selama proses pencarian, para penerima diimbau untuk bisa patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya, jangan sampai berkerumun, tetap mematuhi physical distancing, pakai masker, dal lainnya.

“Jangan sampai ada potensi pelanggaran prokes, mari kita hindari. Sukses dalam penyaluran dan tertib dalam menjaga disiplin prokes,” ungkap Eri.

Program pemerintah pusat berupa BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan ditetapkan jadi penerima bantuan ini oleh Kemenkop UKM.

Lalu proses pencairan dana dapat dilakukan setelah penerima BPUM menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) di cabang BNI. Syarat itu sesuai dengan ketentuan Kemenkop UKM.

Syarat lain adalah menunjukkan e-KTP, buku tabungan, kartu debit BNI dan penerima menandatangani SPTJM pada saat datang ke cabang BNI.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, penerima dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

“BNI menjamin dana tersebut tidak hilang atau hangus selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (rohman)

Tinggalkan Balasan