BNNK Tuban Bakar Ganja 1,5 Kilogram, Wabup: Jauhi Narkoba
halopantura.com Tuban – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban memusnahkan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1,5 kilogram. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman kantornya berada di jalan Ronggolawe, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban, Rabu, (4/8/2021).
Barang ganja tersebut disita dari tangan tersangka Bob Marozas (44), pria asal Riau yang tinggal di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia pun ikut dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Termasuk, pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Tuban H. Riyadi, Wakil Ketua DPRD Tuban Sugiantoro, Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, dan beberapa undangan terkait lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ungkap Wabup Tuban kepada sejumlah awak media usai pemusnahan barang bukti ganja di halaman kantor BNNK Tuban.
Ia menyampaikan momen pemusnahan barang bukti ini menjadi pelajaran agar masyarakat menjauhi narkotika dan berbagai jenis obat terlarang lainnya. Sebab, pemakaian narkotika ini sangat merugikan bagi kesehatan.
“Bagi kesehatan (pemakai narkotika, red) sangat merugikan,” jelas mantan Kades Maibit, Kecamatan Rengel, Tuban itu.
Sementara itu, AKBP I Made Arjana Kepala BNNK Tuban mengaku barang bukti ini telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan untuk dimusnahkan. Namun begitu, masih ada sisinya yang digunakan sebagai barang bukti di proses sidang pengadilan.
“Penyisihannya kita gunakan untuk di sidang di pengadilan negeri dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ungkap AKBP I Made panggilan akrab Kepala BNNK Tuban.
Menurutnya, kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya. Lalu, saat ini proses hukumnya telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Tuban.
“Proses hukumnya sudah di kejaksaan, tapi belum tahap dua. Tersangka kita titipkan di tahanan Lapas Tuban,” tegas AKBP I Made.
Dalam kasus itu, anggota BNNK Tuban berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan ganja kering yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, pada awal bulan Juli 2021.
Hasil pengungkapan itu diamankan barang bukti empat paket ganja dengan total berat lebih 1,5 kilogram. Termasuk, anggota juga telah menetapkan satu tersangka bernama bernama Bob Marozas.
Modusnya, pelaku memesan ganja kepada seseorang dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kemudian paket yang berisi ganja itu dikirimkan kepada AL yang merupakan anak kandung pelaku menunju rumahnya di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
“Pelaku menggunakan anaknya sebagai penerima paket. Paket ganja ini dimasukkan dalam bantal tidur untuk mengelabuhi petugas,” terang AKBP I Made panggilan akrabnya.
Dari hasil pendalaman, AKBP I Made menerangkan barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial B (DPO) berada di Sumatera Utara. Kemudian, pelaku yang tinggal di Tuban ini sudah melakukan transaksi ganja sebanyak 5 kali untuk di jual kepada pria berinisial S asal Malang dan P asal Solo.
“Mereka melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Setiap 0,5 kilogram ganja di jual Rp 2,5 juta,” tegas AKBP I Made.
Selama ini pelaku diketahui sebagai pengedar dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Hal itu, dibuktikan dengan hasil tes urine pelaku dinyatakan positif sebagai pengguna obat terlarang.
Dihadapan petugas pelaku nekat melakukan bisnis gelap itu dikarenakan terbelit kebutuhan ekonomi. Sebab, pelaku di PHK atau dipecat dari tempat kerjanya di Riau sejak adanya Covid-19.
Selanjutnya, pelaku pulang ke Tuban tanpa ada aktivitas pekerjaan. Akhirnya, pelaku gelap mata dan menjadi pengedar ganja yang di pasok dari luar Provinsi.
“Pelaku melakukan hal ini (mengedarkan ganja, red) karena masalah ekonomi, dan tidak punya pekerjaan,” jelasnya.
Akibat ulahnya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Namun, pelaku juga terancam hukuman mati dan denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar. Pasalnya, barang bukti yang disita dari tangan pelaku lebih dari satu kilogram, yakni totalnya 1,589 kilogram ganja. (rohman)