BNNK Tuban : Hiburan Malam Memiliki Potensi Jadi Tempat Peredaran Narkoba

halopantura.com Tuban – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban AKBP I Made Arjana, menyebut tempat hiburan malam atau karaoke yang ada di Kabupaten Tuban memiliki potensi jadi sasaran tempat peredaran obat terlarang.

“Tempat hiburan malam di Tuban bisa memiliki potensi menjadi tempat peredaran narkotika, jika tidak diawasi secara ketat,” kata AKBP I Made Arjana, Senin, (16/4/2018).

Kondisi begitu, Kepala BNNK Tuban berjanji akan melakukan pengawasan di lokasi hiburan malam dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mengantisipasi peredaran narkoba.

Selain pengawasan, ia mengatakan akan dilakukan himbauan kepada pemilik karaoke atau hiburan malam agar meraka ikut mensosialisasi tentang bahaya dari penggunaan narkoba.

“Kita bersama aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan di tempat hiburan malam agar tidak terjadi peredaran narkotika di tempat hiburan malam,” jelas AKBP I Made panggilan akrab Kepala BNNK Tuban

Baca : https://www.halopantura.com/polres-tuban-pantau-peredaran-obat-terlarang-di-hiburan-malam/

AKBP I Made menambahkan jika masyarakat mengetahui ada indikasi peredaran narkotika di wilayah Tuban untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum yang berwajib. Karena memberantas peredaran obat terlarang bukan hanya menjadi tanggung jawan penegak hukum saja.

“Kepedulian memerangi narkoba adalah tugas kita bersama, bukan hanya tugas aparat pengegak hukum aja,” terang Mantan Penyidik Madya Bidang Pemberantasan BNNP Jatim itu.

Baca : https://www.halopantura.com/temukan-pelanggaran-di-karaoke-bupati-tuban-berikan-hadiah-rp-50-juta/

Lebih lanjut, AKBP I Made mengegaskan akan menindak tegas pelaku atau pengguna narkotika. Hal itu dilakukan supaya Kabupaten Tuban bebas dari peredaran obat terlarang.

“Kita akan menidak tegas sesuai peraturan yang berlaku bagi pengedar atau orang yang ketahuan memakai narkotika,” tegasnya.

Baca : https://www.halopantura.com/bnnk-tuban-petakan-kerawanan-peredaran-narkoba/

Sebatas diketahui, di Kabupaten Tuban ada 11 tempat karaoke atau hiburan malam yang resmi mengantongi izin dari pemerintah. Jumlah tempat hiburan malam itu berada di jalur Pantura Tuban, di dua kawasan yakni Kecamatan Jenu dan Widang.

Selain itu Pemkab Tuban juga telah memastikan tidak akan memberikan izin baru buat pendirian tempat karaoke. (rohman)

Tinggalkan Balasan