Bocah di Bawah Dihajar 5 Remaja di Area Parkir Jombang

halopantura.com Jombang – Seorang bocah babak belur dikeroyok lima orang remaja di area parkir truk tebu Pabrik Gula Djombang Baru, Kecamatan Jombang.

Anggota reserse Polsek Jombang membekuk lima pemuda yang melakukan pengeroyokan di tempat umum tersebut.

Penangkapan kelima orang pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari korban.

Menurut keterangan Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan, akhirnya kelima pelaku pemukulan terhadap korban pelajar berinisial AS (17) asal Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, berhasil diringkus.

Kelima pelaku pemuda di bawah umur ini berinisial AWF, MH, EDR beserta RA berasal dari Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, sedangkan satunya, AMS warga asal Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.

“Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dengan tangan kosong kepada korban hingga mengalami luka lebam,” ungkap Soesilo, Kamis (5/1/2023) siang.

Soesilo menceritakan, kronologi kejadiannya bermula ketika korban sedang ngopi di Pasar Legi Jl Ahmad Yani, Kecamatan Jombang.

Kemudian, korban di jemput oleh pelaku bersama rakan-rekannya lalu diajak menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara dengan mengendarai Motor Vario berboncengan 4.

“Namun sesampainya di sana para tersangka menghentikan laju motor korban dan secara langsung kelima pelaku ini membabibuta memukuli kepala korban hingga terjatuh dari kendaraan tersebut,” jelasnya.

Akibat pukulan membabi buta itu, korban mengalami luka lebam di seluruh wajah dan mata kanan kiri serta memar atau benjol di kepala. Kini korban AS sudah mendapatkan perawatan di RSUD Jombang.

Mantan Kapolsek Megaluh itu menerangkan, aksi pemukulan terhadap korban ini diduga pelaku dendam.

Sebab beberapa bulan lalu korban pernah memukul teman tersangka, dari situlah para pelaku mempunyai kesempatan membalas kembali aksinya dulu.

“Diduga motifnya aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran dendam. Atas perbuatan kelima tersangka main hakim sendiri kepada korban, mereka kita kenakan dengan Pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan