BPJS Kesehatan Naik, Komisi IV DPRD Tuban Minta Mutu Pelayanan Ditingkatkan

halopantura.com Tuban – Komisi IV DPRD Tuban terus mengawal agar pelayanan kesehatan di masing-masing puskesmas yang ada di Bumi Wali Tuban terus ditingkatkan. Pasalnya, puskesmas ini menjadi tempat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Kita minta agar pelayanan di bidang kesehatan terus di tingkatkan,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Tuban Hj. Tri Astuti, Jumat, (29/11/2019).

Selian itu, menurut wakil rakyat dengan adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), maka harus diikuti oleh perbaikan manajemen dan mutu pelayanan di bidang kesehatan ditingkatkan.

Kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Dimana, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Tarif kenaikan untuk kelas mandiri akan berlaku dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres tersebut. Yakni kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Kemudian, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

“Dengan naiknya iuran BPJS di harapkan ada peningkatan mutu pelayanan,” terang Hj. Tri Astuti politisi senior asal partai Gerindra.

Selanjutnya untuk mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan, Komisi IV DPRD Tuban telah melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

“Kita pilih (Kendal, red) lantaran disana telah memiliki 30 Puskesmas yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ),” terang politisi perempuan asal Kecamatan Plumpang itu.

Menurutnya, puskesmas berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, dan pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan. Termasuk, puskesmas juga sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, dan terpadu yang berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

“Puskesmas bisa dikatakan sebagai tempat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat, maka mutu pelayanan disana harus dijaga,” ungkap Ketua DPC Gerindra Tuban itu.

Dengan melihat itu, Komisi IV DPRD Tuban bersama dengan Dinas Kesehatan berkomitmen untuk target di tahun 2021 seluruh Puskesmas di Tuban telah terakreditasi Paripurna, dan telah meningkatkan pola pengelolaan berstatus BLUD.

“Dengan BLUD pola pengelolaannya lebih fleksibel dan memungkinkan puskesmas untuk menggunakan pendapatan bukan pajak yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung tanpa harus di setor ke kas daerah terlebih dahulu,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan mekanisme BLUD tentu sangat membantu puskesmas dalam menyediakan obat-obatan buat pasien. Termasuk membantu dalam hal membayar biaya operasional, dan pengeluaran lain sesuai penganggaran termasuk rekrutmen tenaga profesional non PNS.

“Fleksibilitas pengelolaan tersebut memberikan keleluasaan Puskesmas dalam memberikan layanan prima di era BPJS. Karena pasien tidak membayar langsung namun menggunakan sistem Kapitasi,” jelas Hj. Tri Astuti.

Sebatas diketahui, saat ini ada sebanyak 33 Puskesmas yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Dengan rincian ada dua Puskesmas yang telah terakreditasi Paripurna.

Selanjutnya, akreditasi utama ada 10 Puskesmas, dan akreditasi Madya ada 20 Puskesmas. Serta ada satu Puskesmas di Jatirogo yang masih dalam proses pembangunan. (rohman)

Tinggalkan Balasan