Broken Home, Dua Siswa Sekolah Dasar Jadi Komplotan Maling Motor

halopantura.com Jombang – Empat siswa di Jombang diringkus polres Jombang karena menjadi komplotan pecuri sepeda motor. Dua diantara pelaku masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Keempat pelaku yakni, FDI (12) warga Desa Candi Mulyo, Kecamatan Jombang Kota, seorang pelajar kelas 5 Sekolah Dasar. Kemudian, WIF (15) warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang yang mengaku masih berstatus siswa kelas enam sekolah dasar di Jombang.

Selanjutnya, pelaku berinisial FFA warga Desa Plandi, siswa dari salah satu SMP di Jombang dan MEE warga Desa Kepatihan, yang berstatus sebagai siswa SMK di Jombang.

AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang, menjelaskan, para pelaku yang ditangkap berasal dari keluarga broken home (keluarga bermasalah). Satu pelaku diantaranya hanya ikut ikutan.

Ia mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan salah satu korban yang melihat pelaku FDI menggunakan kendaraannya yang telah hilang selama ini.

Mendapat laporan pencurian sepeda motor, petugas langsung mengejar dan berhasil ditangkap petugas.

“Pelaku FDI diamankan ketika menggunakan salah satu motor curian. Lalu dikembangkan, akhirnya tertangkap tiga pelaku lagi,” kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan, para pelaku yang masih dibawah umur itu mengaku telah beraksi di enam lokasi sejak tanggal 18 hingga 24 November 2017. Mereka berhasil menggondol 6 kendaraan.

Ia menambahkan, sasaran pencurian diwilayah perumahan dan mengintai sepeda motor yang diparkir di depan rumah tanpa dikunci stang. Sepeda motor dicuri saat pemiliknya sedang lengah.

“Dalam aksinya mereka terbagi dua tim dengan dua sepeda motor. Yakni bagian mengawasi dan bagian mengeksekusi,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Jombang, Rabu (29/11/2017).

Agung mengatakan para pelaku juga diminta menunjukkan tempat enam unit sepeda motor lainnya yang mereka curi. Pengaluannya, mereka belum menjual hasil curiannya dan hanya dipakai untuk transportasi serta jalan-jalan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 7 unit motor. Yakni, enam motor hasil curian dan satu motor yang digunakan untuk beraksi. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.

“Pemeriksaan masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringannya,” tandas Kapolres. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan