Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Diamankan Polres
halopantura.com Bojonegoro – Polres Bojonegoro mengusut tuntas peristiwa penemuan mayat bayi perempuan di pinggir Sungai turut Dusun Sambong Gedhe Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (02/12/2017) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh keterangan awal dari saksi, Jajaran Unit Reskrim, Polsek Kedungadem mengungkap tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di pinggir Sungai, turut Dusun Sambong Gedhe Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan bahwa telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pelaku pembuangan bayi, yang tidak lain tersangka adalah ibu kandungnya sendiri berinisial TW (25), warga Dusun Banaran, Desa Pejok, Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Tersangka berhasil ditangkap Minggu (03/12/2017) kemarin sekitar pukul 13.00 Wib.
“Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Kedungadem yang di back-up Satreskrim Polres, TW tersangka pelaku pembuangan bayi berhasil kita tangkap dan sudah kita amankan,” terang AKBP Wahyu S Bintoro, Senin (04/12/2017).
Motif pembuangan bayi kini masih dalam penyelidikan lebih dalam. Namun Kapolres Bojonegoro mengungkapkan bahwa, dugaan sementara tersangka membuang bayi adalah karena bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan orang lain yang bukan suaminya.
“Tersangka baru saja ditangkap, dan masih kita periksa untuk pengembangan dan mengungkap siapa saja yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tega membuang bayi karena merupakan hasil hubungan gelap dengan orang lain,” ungkap Kapolres Bojonegoro.
Disampaikan oleh Kapolres bahwa, TW (25 Tahun), berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kedungadem saat bersama suami dan anaknya ketika berada di Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
Dari peristiwa ini, Kapolres Bojonegoro berharap agar ke depannya tidak ada lagi kasus pembuangan bayi. Melalui Bhabinkamtibmas, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan penyuluhan dan himbauan kamtibmas terkait turunnya etika, moral dan rendahnya pendidikan agama yang menyebabkan maraknya hubungan sex diluar nikah baik dikalangan pelajar, maupun orang dewasa dengan menggandeng tokoh agama, kyai dan pimpinan pondok pesantren. (luh/roh)