Buat Laporan Palsu Dihajar Empat Begal, Kasmonat Ditetapkan Tersangka
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan Kasmonat (36), sebagai tersangka. Pasalnya, ia membuat rekayasa laporan palsu terkait pengakuannya telah dihajar empat begal di pertigaan jembatan Jambon, Sumurgung, Kecamatan Tuban.
Namun begitu, Kasmonat yang merupakan warga Dusun Bribin, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban belum ditahan oleh penyidik. Ia masih disuruh wajib lapor atas perbuatannya itu.
“Pelaku telah kita tetapkan tersangka, tetapi tidak ditahan, dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkap AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa, (13/11/2018).
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu. Dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 220 KUHP memberikan keterangan palsu,” tegas AKP Iwan mantan Kasat Reskrim Polres Gresik.
Pemberitaan sebelumnya, Kasmonat ditemukan warga tergeletak dengan kondisi tidak mengenakan baju, di pertigaan jembatan Jambon, Sumurgung, Kecamatan Tuban, Kamis malam, (8/11/2018) sekitar pukul 19.00 Wib.
Ia mengaku telah dihadang empat begal ketika akan pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda moto, setelah itu dihajar.
Setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesma Tuban untuk pemeriksaan. Hasilnya medis tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka terbuka pada diri pelaku.
Baca : https://www.halopantura.com/heboh-warga-tuban-membuat-rekayasa-dirinya-dihajar-empat-begal/
Hingga akhirnya, Kasmonat mengaku bahwa telah berbohong dan merekayasa kejadian tersebut. Hal itu dilakukan agar istrinya tidak menanyakan uang Rp 3.300.000 yang dibawanya, karena uang tersebut akan dibuat untuk membayar hutang. (rohman)