Buat Ulah, Anggota BIN Gadungan Diringkus
halopantura.com Sidoarjo – Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia ditangkap setelah melakukan aksi penipuan di sejumlah daerah hingga meraup untung ratusan juta rupiah.
Ia adalah Bambang Supeno (54), warga Kelurahan Rajabasa Raya, Provinsi Bandar Lampung. Pelaku pun merupakan pecatan anggota polisi berpangkat Bripka yang berdinas di Polda Lampung.
“Dia dipecat karena disersi, dan nekat menipu karena himpitan ekonomi,” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (27/7/2019).
Selain Bambang, polisi juga menangkap, Sunarto (43) warga desa Sugihwaras Candi Sidoarjo, yang sebenarnya juga korban. Dengan berbekal surat tugas palsu dan lencana, dirinya mencari mangsa lainnya.
“Sebelumnya membayar Rp 11 juta, dirinya direkrut oleh tersangka Bambang,” ucapnya.
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka Bambang juga membawa senpi (Senjata Api) airshofgun jenis revolver, serta mengaku berpangkat Irjen Polisi.
Seperti halnya tersangka Sunarto, para korban akan diberikan sebuah lencana dan surat tugas palsu, apabila sudah membayar uang Rp 25 juta hingga Rp 45 juta.
Kedua tersangka tersebut, selain menipu korban untuk membantu menjadi anggota BIN, juga mengaku bisa membantu untuk menjadikan PNS atau petugas Pemda.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 42 TKP. Tidak hanya di Sidoarjo, tapi juga di Kediri, Tulungagung, Solo dan Lampung,” paparnya.
Menurut Kapolresta, untuk senjata sendiri, tersangka Bambang mendapatkannya dari seseorang berinisial SM dengan membayar sekitar Rp 1 juta.
Selama mengaku menjadi anggota BIN, tersangka Bambang meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta. Namun, uangnya sudah habis, dan itu hanya di wilayah Sidoarjo saja, belum di wilayah lainnya.
“Kasus ini, masih kami kembangkan. Termasuk, mencari orang yang menjual senpi,” jelasnya.
Lebih jauh Kapolresta mengungkapkan, untuk menangkap kedua pelaku ini, pihaknya menerjunkan petugas gabungan yang melibatkan anggota Kodim 0816 Sidoarjo.
Kemudian, petugas berhasil menangkap Sunarto di wilayah Krian. Lalu dikembangkan, dan akhirnya berhasil menangkap Bambang di kawasan Terminal Bungurasih.
Selain itu, kepada masyarakat dihimbau untuk jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumbernya. Apabila masyarakat merasa jadi korban, bisa datang ke Mapolresta Sidoarjo untuk mengeceknya.
“Kedua tersangka, dikenakan pasal 372 dan 378. Namun, bisa dikembangkan dan dikenai pasal 379 A sebagai mata pencaharian,” pungkasnya. (yan/fin/roh)