Buat Ulah, Geng Motor di Jombang Ditangkap Polisi
halopantura.com Jombang – Wajah tertunduk lesu terlihat dari anggota geng motor yang melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap pengendara motor di Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/4/2022).
Tersangka adalah Arya Daviza (19) salah satu warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar kedungmulyo, Jombang. Ia juga merupakan residivis kasus pengeroyokan yang baru saja keluar dari Lapas Nganjuk.
Memakai kaos merah lengan biru bertuliskan tahanan Polres Jombang, Arya hanya menunduk saat dirilis oleh Satreskrim Polres Jombang. Ia tak segarang saat berada di jalanan melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya pekan lalu.
“Saya hanya ikut teman-teman (melakukan penganiayaan). Saya menyesal,” ucap Arya di halaman kantor Satreskrim Polres Jombang kepada wartawan.
Arya diduga melakukan kekerasan terhadap pengendara motor M. Sholahuddin Akbar (21), di wilayah Kecamatan Diwek, pekan lalu. Ia dibekuk resmob Satreskrim Polres Jombang setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penangkapan salah satu pelaku geng motor itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/45/IV/2022/SPKT/POLRES JAWA TIMUR tanggal 03 April 2022.
Peristiwa penganiayaan dan perusakan itu terjadi di jalan raya Dusun Dempok Santren, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang, pada (31/4) 2022) pekan lalu Maret, sekitar pukul 3.00 WIB.
“Tersangka yang kita amankan satu orang. Tersangka Residivis kasus yang sama di Nganjuk dan vonis 11 bulan, ini baru saja keluar, kemudian mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Giadi menjelaskan, peristiwa bermula 6 orang warga Jombang berkumpul di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Perak. Mereka hendak melakukan penggalangan dana di Diwek.
“Kemudian mereka bergabung dengan perwakilan dari Nganjuk, Lamongan dan Jombang di Diwek,” katanya menjelaskan.
Setelah pukul 22.30 WIB, kegiatan penggalangan dana dibubarkan oleh aparatur pemerintah setempat. Pada saat dibubarkan rombongan melakukan konvoi pulang.
“Pada saat Konvoi ini melakukan perusakan, dan penganiayaan di beberapa titik,” ujarnya.
Saat itu, M. Sholahuddin Akbar, mahasiswa Unhasy beserta rekannya, berpapasan dengan rombongan konvoi. Kendaraan Sholahuddin langsung diberhentikan dan dihajar secara bersama-sama oleh rombongan tersangka.
“Korban ini diduga oleh tersangka, merupakan anggota perguruan silat yang berbeda. Namun pada kenyataannya korban merupakan mahasiswa dari Unhasy, yang saat itu pulang,” ujarnya.
Lantaran, panik melihat rombongan konvoi, korban selanjutnya berlari menyelamatkan diri dari aksi pengeroyokan tersebut.
“Para anggota konvoi ini melakukan pengejaran pada korban dan dilakukan pengeroyokan. Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan punggung,” jelasnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan pengecekan rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi, polisi akhirnya membekuk Arya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan itu.
Menurut Mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak itu, dari ratusan orang yang ikut konvoi, hanya beberapa orang yang merupakan asli warga Jombang. Sedangkan lainnya berasal dari luar Jombang.
“Dari sekitar 50 sampai 100 orang yang ikut konvoi pada malam itu, hanya ada 6 orang warga Jombang, sisanya merupakan warga Lamongan yang mengatasnamakan komunitas anak jalanan Lamongan, dari Nganjuk itu juga beberapa gabungan komunitas,” ujarnya.
Giardi menyebut, pada dasarnya tujuan mereka melakukan kegiatan konvoi itu, hanya sebatas menunjukkan eksistensi mereka. Mereka bisa melakukan konvoi secara arogan, menutup jalan, dan ingin menunjukkan eksistensinya kepada anak muda lainnya.
Dari penangkapan tersangka Arya, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah kendaraan milik korban yang sempat dirusak tersangka, jaket dan atribut Perguruan.
“Tersangka dijerat pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum,” pungkasnya. (fin/roh)