Bulan Maret Telur BPNT di Tuban Tanpa Pengecekan Tingkat Kecamatan, Ada Apa?
halopantura.com Tuban – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di bulan Maret telah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Namun begitu, petugas tidak melakukan pengecekan salah satu komoditas berupa telur BPNT di tingkat kecamatan. Kondisi tersebut berbeda dengan beras BPNT, yakni sebelum didistribusikan ke agen terlebih dahulu dicek kualitasnya di tingkat kecamatan dengan melibatkan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Tuban, kecamatan sampai agen atau penyalur program BPNT, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Alasannya, komoditas telur tidak dilakukan pengecekan di tingkat kecamatan pada bulan ini dikarenakan masih ada trouble jadwal dari kementerian sosial (Kemensos). Sehingga, pengecekan kualitas telur tidak dilaksanakan bersamaan dengan beras di tingkat kecamatan.
“Ya mestinya sekalian, tapi ini lagi trouble jadwal dari Kemensos belum berani bersamaan,” kata Joko Sarwono, Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Sabtu, (27/3/2021).
Namun begitu, pemerintah setempat menggaransi kualitas telur tetap terjaga sampai diterima oleh masing-masing KPM. Jika pun ada temuan yang melanggar peraturan umum (pedum), maka penyedia jasa telur akan diberikan sanksi atau akan menjalani pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
“Dilakukan pemeriksaan dan di BAP,” ungkap Joko Sarwono menjawab pertanyaan jika ada temuan telur tidak sesuai standar.
Sebatas diketahui, BPNT yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat itu disalurkan kepada KPM melalui rekening BNI atau kartu sembako dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200 ribu per bulan. Selanjutnya, penerima bisa belanja kebutuhan bahan pokok ke agen yang telah ditunjuk dengan ketentuan agen harus melaksanakan pro order (PO) komoditas BPNT yang akan didistribusikan kepada KPM.
Diantaranya, masing-masing keluarga penerimaan manfaat bisa belanja ke agen dengan komoditas karbohidrat yakni beras premium seberat 15 kilogram (kg) dengan maksimal patahan beras 10 persen.
Kemudian, ketentuan berikut terkait protein hewan telur atau daging senilai Rp 26 ribu sampai di KPM. Sisanya, protein nabati berupa tahu atau tempe senilai Rp 9 ribu. (rohman)