Bulan Puasa, Empat Pasang Diciduk Petugas Satpol PP
halopantura.com Bojonegoro – Empat pasang bukan suami istri digaruk petugas Satpol PP Bojonegoro untuk diberikan pembinaan dibulan Ramadhan ini. Meraka diamankan petugas ketika ketahuan berada di dalam satu kamar kost yang berada di Jalan Lisman Desa Campurjo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu malam, (17/06/17), sekitar pukul 23.00 Wib.
Razia yang dilakukan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa dilokasi kejadian diduga sering terjadi pelanggaran. Selanjutnya, petugas terjun dilokasi dan mengamankan empat pasang yang selanjutnya dibawa di kantor Satpol PP setempat.
“Meraka langsung kita bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” terang Kasi Linmas Satpol PP Bojonegoro, Benny Subiakto, Minggu, (18/6/2017).
Menurutnya, penangkapan meraka berdasarkan laporan masyarakat yang merasah resah dan terganggu dengan adanya tempat-tempat kos yang diduga digunakan pelanggaran. Kemudian petugas mendatangi lokasi dan memeriksa setiap kamar yang ada di kost itu.
“Kita sering menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tempat kos yang disalah gunakan, makanya razia akan terus kita lakukan,” jelasnya.
Empat pasangan itu diketahui warga Kecamatan Sukosewu, Kecamatan Sumberjo, Kecamatan Dander, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, sepasang dari Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dan sepasang lagi dari Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Selanjutnya Petugas memberikan sanksi administrasi berupa surat pernyataan dan teguran serta pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai hukuman efek jera, keluarga masing-masing pasangan didatangkan dikantor Satppl PP Bojonegoro.
“Kita berikan surat pernyataan dan pembinaan supaya perbuatan mereka tidak diulangi kembali. Keluarga mereka kita datang untuk memastikan mereka bukan pasangan suami isteri dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga,” ucap Kasi Linmas Satpol PP Bojonegoro.
Mereka telah melanggar Perda Nomor 15 pasal 39 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perbup Nomor 8 Tahun 2003 tentang Prostitusi dan Larangan Perbuatan Cabul. Serta Patroli rutin yang dilakukan setiap hari terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari perbuatan yang melanggar Perda Trantibum dan Perbup tentang prostitusi dan larangan cabul.
“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi dan laporan tentang hal yang melanggar Perda trantibum. Terima kasih atas kerjasamanya semoga patroli yang kami lakukan benar-benar bisa memberikan rasa aman dan nyaman,” imbuh Beny. (luh/roh)