Bumi Wali Belum Bebas Arak, Ribuan Liter Arak Semanding Diamankan

halopantura.com Tuban – Bumi Wali sebutan Kabupaten Tuban nampaknya masih belum bebas dari peredaran minuman keras jenis arak. Terbukti, petugas gabungan kembali membongkar pabrik arak yang berada di lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa, (9/5/2017).

Tidak tanggung – tanggung, hasil penggerebekan itu diamankan sebanyak 4.600 liter arak baceman yang di simpan di dalam 23 drum. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2.440 liter arak jadi dan siap edar.

“Semua barang bukti telah kita amankan guna proses penyelidikan, termasuk semua alat untuk membuat arak juga kita sita,” terang AKP Elis Suedayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pabrik arak itu. Selanjutnya, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Semading, TNI, dan Satpol PP setempat mendatangi target operasi dan dilakukan penggrebekan.

Ketika dilakukan penggrebekan, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, dan beberapa Forpimda Tuban ikut menyaksikan penyitaan barang haram itu. Dua orang yang diduga sebagai pemilik pabrik ditetapkan  sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan

“Ada dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,” ungkap AKP Elis Suedayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Kedua tersangka diketahui bernama Kastowo (50) dan Bambang Suyitno (30), keduanya merupakan warga setempat. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil avanza nopol S 860 HL warna silver yang digunakan sebagai alat untuk mengirim arak jadi.

“Pemilik terkena undang – undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” terang AKP Elis. (at/roh)

Tinggalkan Balasan