Buntut OTT Polda Jatim, DPRD Tuban Minta Puskesmas Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan
halopantura.com Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban melakukan upaya tertib administrasi terkait pengelolaan anggaran di masing-masing Puskesmas. Hal itu buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim terhadap Shinta Puspita Sari, Kepala Puskesmas Widang, Tuban.
Dokter umum itu terkena OTT di Puskesmas Widang pada Senin, (25/3/2019) sekitar pukul 07.00 Wib. Dengan dugaan kasus melakukan praktek pungutan liar (Pungli) dengan cara memotong jasa Pelayanan (Japel) dari para pegawainya.
“Kami sangat prihatin, dan menyarankan Kepada Dinkes Tuban untuk segera melakukan upaya tertib administrasi pengelolaan anggaran di Puskesmas,” kata Hj. Tri Astuti Wakil Ketua DPRD Tuban, Senin, (1/4/2019).
Menurutnya, dalam setiap kunjungan kerja di masing-masing Puskesmas, Dewan selalu mengingatkan tentang tertib administrasi. Bahkan Dewan juga meminta laporan administrasi, termasuk Japel agar tidak terjadi pelanggaran.
“Iya kami kecolongan (kejadian di Puskesmas Widang,red) karena mungkin itu kebijakan internal,” tambahnya.
Ia menjelaskan berdasarkan acuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 21 tahun 2016 tentang penggunaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mana ini di peruntukkan sebagai perlindungan kesehatan. Agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan kesehatan termasuk pengaturan mengenai dana Kapitasi nya.
“Dana Kapitasi yang di maksud adalah besaran pembiayaan per bulan kepada FKTP ( fasilitas kesehatan tingkat pertama) dalam hal ini adalah Puskesmas berdasarkan jumlah peserta (pasien) yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang di berikan,” ungkapnya.
Menurutnya, dana Kapitasi yang di terima oleh FKTP dari BPJS dimanfaatkan seluruhnya untuk pembiayaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi pembiayaan Japel di tetapkan 60 persen dari dana Kapitasi.
“Sedangkan alokasi pembiayaan operasional pelayanan kesehatan di tetapkan sebagai selisih dari besarnya dana Kapitasi di kurangi dengan besar alokasi untuk pelayanan Japel kesehatan, Dan kebijakan ini di tetapkan setiap tahun oleh kepala daerah atas usulan Kadinkes,” terangnya.
Lebih lanjut, dalam pemberian Japel terhadap tenaga kesehatan dan non kesehatan ada dua variabel. Yaitu jenis ketenaga kerajaan atau jabatan dan kehadiran. Dan bagaimana pembagiannya sudah di atur di Permenkes.
“Adanya itu (dugaan pemotongan, red) kita sangat prihatin,” tambahnya.
Pemberitaan sebelumnya, Kepala Puskesmas Widang terkena OTT terkait dugaan pemotongan Japel. Hasil dari OTT, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp171 juta, dua buku tabungan, empat buah ponsel, serta satu bendel dokumen pemotongan jasa layanan medis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, uang Rp171 juta adalah hasil pemotongan honor jasa layanan medis yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Besarnya dugaan potongan sangat bervariasi antara Rp300.000-Rp1 juta. Dalihnya untuk keperluan operasional kantor. Tetapi, polisi menemukan bukti bahwa potongan ini masuk ke rekening pribadi pelaku
Dugaan pungli jasa layanan medis itu sudah berjalan sejak empat bulan lalu. Serta Polda Jatim telah menetapkan Kepala Puskesmas Widang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Menanggapi hal itu Kepala Dinkes Tuban Bambang Priyanto Utomo, Kamis malam, (28/3/2019), mengatakan perbuatan Kepala Puskesmas itu bukan tindak pidana korupsi atau pelanggaran (pungli,red). Karena tidak ada unsur merugikan negara.
“Salah administrasi, bukan korupsi atau pelanggaran, sekarang (Kepala Puskesmas Widang, red) sudah tugas terus,” jelasnya. (rohman)
[…] Baca : https://www.halopantura.com/buntut-ott-polda-jatim-dprd-tuban-minta-puskesmas-tertib-administrasi-pe… […]