Buntut Pemecatan Kadus, Bupati Tuban Digugat hingga Sikap Kabag Hukum Picu Polemik Desa

halopantura.com Tuban – Pendapat hukum atau legal opinion yang dibuat Kabag Hukum Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, menuai polemik di internal pemerintahan desa. Sebab pihaknya membuat pandangan hukum dengan meminta kepala desa (Kades) Sandingrowo, Kecamatan Soko, kabupaten setempat untuk memberhentikan, Eko Sugiarto dari jabatannya sebagai kepala dusun (Kadus) Semanding di desa setempat.

Posisi legal opinion tersebut dinilai salah alias ngawur oleh Heri Tri Widodo, kuasa hukum dari Eko Sugiarto. Oleh sebab itu, sikap Pemkab Tuban tersebut digugat perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Yang saya gugat adalah sikap dari Pemkab Tuban yang melebihi kewenangan dengan memaksa kepala desa untuk melakukan pemecatan,” jelas Heri Tri Widodo, Selasa (15/8/2023).

Selain itu ada sejumlah tergugat lainnya dalam perkara tersebut, yakni Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Camat Soko, dan Kades Sandingrowo, Soko, Tuban.

“Camat tidak punya kapasitas untuk merekomendasikan kepada kepala desa untuk melalukan pemecatan atau pemberhentian terhadap klien saya. Semuanya adalah kewenangan kepala desa, itu yang saya gugat,” tambah Heri panggilan akrabnya.

Perkara tersebut bermula saat kliennya terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal pada 3 Juli 2021.

Berdasarkan putusan PN Tuban Nomor 236/Pid.B/2021/PN. Tbn tanggal 2 Desember 2021, Eko Sugiharto, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

“Setelah menjalani hukuman, klien kami kembali aktif dan menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa, Kadus,” jelas Heri ini.

Di tengah perjalanan, muncul surat dari Camat Soko yang ditujukan Kepada Kades Sandingrowo untuk memberhentikan Eko Sugiharto, dari jabatannya selaku Kadus Semanding desa setempat.

Surat yang dibuat Camat Soko tersebut berdasarkan legal opinion Kabag Hukum Sekda Tuban. Salah satu poinnya bahwa salah satu penyebab diberhentikan perangkat desa karena dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Pemkab dalam hal ini Kabag hukum atas perintah siapa membuat legal opinion. Lalu Camat atas perintah siapa memaksa kepala desa bahkan akan memperhatikan kepala desa kalau tidak memperhatikan kadusnya,” beber Heri.

Menanggapi surat tersebut, Heri kembali menjelaskan Kades Sandingrowo, Muhir Hadi, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Camat Soko, tertanggal 26 Desember 2022. Salah satu isinya menyampaikan tidak ada dasar hukum bagi Kades untuk memberhentikan Eko Sugiarto karena yang bersangkutan tidak dinyatakan sebagai terdakwa dengan acaman penjara paling singkat 5 tahun.

“Klien saya divonis 10 bulan, dan di Perda Tuban menyebutkan perangkat desa bisa diberhentikan kepala desa jika dihukum dengan minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Setelah itu, masa periode jabatan Muhir Hadi sebagai Kepala Desa Sandingrowo, habis. Lalu, terpilih Kades baru yakni Abu Tolib pada Pilkades serentak Tuban.

“Kades ini baru menjabat 6 bulan dan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap klien kami, di tandatangani 07 Juni 2023. Namun pelaksanaan pemberhentian itu dilaksanakan tanggal 4 Juli 2023, aneh,” terangnya.

Kemudian Pemkab Tuban atau tergugat menyampaikan keberatan di dalam persidangan bahwasanya Pengadilan Negeri Tuban tidak berwewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Alhasil, pada sidang putusan sela menyebut bahwa PN Tuban berwewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Selasa (15/8/2023). Termasuk, menolak keberatan atau eksepsi dari para tergugat.

“Mengadili, menolak eksepsi tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 serta turut tergugat 1 dan tergugat 2, menyatakan Pengadilan Negeri Tuban berwewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” jelas Humas PN Tuban, Uzan Purwadi.

Hakim juga memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian dengan surat-surat dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Kemudian hakim memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk melanjutkan Perkara ini,” tegas Uzan panggilan akrabnya.

Baca juga : HUT Kelenteng ke-1863: Umat Tri Dharma Tuban Berharap Kepengurusan Baru Segera Terbentuk

Baca juga : Tim Unair Dinilai Tak Profesional, DPRD Tuban Beri 9 Catatan Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa 2023

Pemkab Bungkam

Sementara itu, Humas Pemkab Tuban atau Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Arif Handoyo, masih belum mau merespon persoalan tersebut. Sampai berita ini selesai ditulis belum ada jawaban resmi dari humas Pemkab Tuban ini. (rohman)

Tinggalkan Balasan