Buntut PHK 29 Karyawan, Pemkab Tuban Panggil Perusahaan Swabina Gatra

halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bakal memanggil pihak PT Swabina Gatra bersama PT Semen Indonesia pabrik Tuban. Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi terkait adanya dugaan 29 karyawan dipecat sepihak oleh perusahaan Swabina Gatra tersebut.

“Kita akan segera memanggil perusahaan PT Swabina Gatra dan PT Semen Indonesia Pabrik Tuban untuk dimintai keterangan,” kata Tajuddin Tebyo Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Rabu, (5/2/2020).

Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak itu menimbulkan polemik antara masyarakat dengan perusahaan tersebut. Termasuk berujung adanya aksi demo di depan Pemkab Tuban yang dilakukan oleh Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban.

Dimana, sebanyak 29 karyawan tersebut merupakan pekerja dari PT Swabina Gatra yang bekerja sebagai Packer di wilayah Semen Indonesia pabrik Tuban. Mereka bekerja hampir 8 tahun dan diperhatikan bekerja sejak awal bulan Februari 2020.

“Pemanggilan itu untuk mediasi antara perusahaan dan pekerja agar menemukan solusi terbaik. Mediasi direncanakan pada Minggu depan, semoga ada solusi terbaik,” tambah Tajuddin Tebyo.

Ia menambahkan, pihak dinas juga siap membantu pekerja agar mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Serta berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil.

“Diusahakan semua pekerja yang di-PHK dapat segera diterima kembali bekerja tanpa dikenai pengurangan hak sedikit pun,” jelasnya.

Tajuddin Tebyo menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, pihaknya siap memberikan tindakan tegas kepada perusahaan bila tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan.

“Tidak menutup kemungkinan, jika memang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan dibawa ke ranah hukum atau Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Sebatas diketahui, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, menggelar aksi demo di kantor Pemkab Tuban, Selasa, (4/2/2020).

Protes itu dipicu karena PT Swabina Gatra diduga melakukan (PHK) secara sepihak kepada 29 karyawan sejak awal bulan Februari 2020.

Dalam aksinya itu, salah satu tuntutannya adalah meminta agar PT Semen Indonesia bertanggung jawab untuk memperkerjakan 29 karyawan yang telah di PHK oleh Swabina Gatra.

Tak hanya itu, massa juga meminta agar Pemkab Tuban memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan Swabina Gatra. (rohman)

Tinggalkan Balasan