Buntut Sanksi Tak Manusiawi, Tujuh Orang Oppo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

halopantura.com Tuban – Kasus dugaan sales Smartphone Oppo Tuban yang dihukum tidak manusiawi oleh atasannya lantaran tidak memenuhi target penjualan terus berlanjut ke ranah hukum.

Tak terima dengan adanya hukuman itu, Gemilang Indra Yuliarti (24), sales Oppo di wilayah hukum Tuban resmi melapor ke Polres Tuban. Ia meminta agar atasannya diproses secara hukum, dan pihak Oppo membayar denda sebesar Rp 100 juta atas kerugian yang dialami korban baik kekerasan fisik maupun mental.

Korban datang ke Polres bersama keluarga dengan didampingi Nur Aziz, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Yustisia, Rabu, (6/3/2019).

“Kami mendesak pihak kepolisan agar menindak lanjuti laporan dari pihak Gemilang atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh supervisor dari Oppo. Kekerasan secara fisik atau mental,” ungkap Nur Aziz.

Dalam kasus itu ada tujuh orang oppo yang dilaporkan korban ke Polres Tuban. Diantaranya, Wahyu Widodo dan Dwi Prawoto Hadi sebagai supervisor Oppo.

Kemudian Febe Esa, Jauhar Ali Firdaus, Aulia Zulaifa sebagai trainer, Nur Hamid RM Oppo Bojonegoro, dan Abul Mukid HRD Oppo Bojonegoro. Ketujuh orang itu terancam pasal 186 dan atau pasal 185 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan.

“Acaman hukumannya minimal 1 tahun penjara, dan  maksimal 4 tahun penjara. Serta denda Rp 100 juta,” terang Nur Aziz yang juga sebagai Doses Fakultas Hukum Unang Tuban.

Menurutnya, ketujuh orang dari pihak Oppo itu dilaporkan karena saat itu bertanggung jawab di wilayah Tuban. Mereka diduga melakukan dan turut serta melakukan upaya kekerasan secara fisik dan mental terhadap korban yang saat itu sebagai sales Oppo.

“Kita berharap kasus itu diusut secara profesional,” jelas Nur Aziz yang juga sebagai Doses Fakultas Hukum Unang Tuban.

Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tuban itu menambahkan, pihak Oppo sempat mendatangi ke rumah korban untuk minta berdamai terkait kasus tersebut. Tetapi pihak korban tidak bersedia dan tetap melanjutkan kasus itu ke proses hukum.

“Sempat ada ajakan damai, tetapi korban tidak mau dan tetap melanjutkan ke proses hukum,” tegas Aziz panggilan akrab kuasa hukum korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, mengaku laporan terkait kasus itu telah diterima. Serta anggota penyidik terus bekerja secara profesional.

“Kita terima laporan pengaduannya kembali, dan kita lakukan penyelidikan secara profesional,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

Sebatas diketahui, Gemilang Indra Yuliarti, salah satu warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota Tuban dalam bekerja diduga dihukum tidak manusiawi oleh atasannya lantaran tidak memenuhi target penjualan Smartphone Oppo.

Hukuman tersebut cukup bervariatif, mulai dari makan terasi, makan garam, jeruk nipis, skotjam, hingga lari keliling alun-alun secara tidak wajar.

Gemilang bekerja sebagai sales oppo dibawah naungan PT World Inovatif Telecommunications, diperbantukan di outlet Gory cell di jalan Basuki Rahmat Tuban. Ia mengaku kerap mendapat hukuman yang dianggapnya tidak patut, apabila target penjualan tidak tercapai.

Atas kejadian itu, pihak OPPO Indonesia juga tengah menelusuri laporan dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami salah satu sales di Tuban. Sales itu dihukum atasannya karena tak memenuhi target penjualan handphone yang ditentukan.

Baca : https://www.halopantura.com/sales-dihukum-tak-manusiawi-dprd-tuban-minta-oppo-tinjau-kebijakan/

Baca : https://www.halopantura.com/dihukum-tak-manusiawi-lbh-peka-tuban-dorong-kepolisian-usut-tuntas-laporan-sales-oppo/

“OPPO Indonesia sedang menelusuri laporan dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap staff sales kami di Tuban pada 26 Februari 2019. Kejadian tersebut, jika benar, sangat bertentangan dengan nilai-nilai OPPO,” kata Aryo Meidianto, PR Manager Oppo Indoneisa. (rohman)

Tinggalkan Balasan