Bupati Balas Surat KASN, Pemkab Tuban Sebut Mutasi Pejabat Sudah Sesuai Prosedur
halopantura.com Tuban – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, telah melayangkan surat balasan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya pengaduan dugaan pelanggaran dalam demosi atau mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban. Surat tersebut disampaikan pada bulan Juni 2022.
“Saya kira itu sudah kita buat surat, jadi kita nanti menunggu perkembangannya,” ungkap Arif Handoyo, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tuban, Minggu (19/6/2022).
Salah satu poin dari isi surat balasan yang dikirim bupati itu menjelaskan adanya perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Pemkab Tuban. Sehingga dengan adanya perampingan tersebut tidak mungkin ada jabatan yang diisi dua orang.
“Salah satu poinnya sebagai mana diketahui kita ada perampingan organisasi. Sehingga, dengan adanya perampingan organisasi ini. Mau tidak mau ada jabatan-jabatan yang memang tidak mungkin kemudian itu diisi dua orang,” tegas Arif panggilan akrabnya.
Selain itu, Pemkab Tuban juga menerangkan dalam proses mutasi pejabat yang telah dilakukan tidak ada regulasi atau aturan yang dilanggar.
“Insyaallah tidak,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tuban.
Sebatas diketahui, KASN telah melayangkan surat kepada Bupati Tuban dengan nomor : B- 1717/JP.01/05/2022, Jakarta, 12 Mei 2022.
Surat tersebut perihal rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam Demosi atau mutasi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban.
Dalam surat tersebut, KASN memberikan 5 poin rekomendasi kepada Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pertama agar meninjau kembali demosi nama-nama PNS berikut dari jabatan Pejabat Administrator, Camat, serta Pejabat Pengawas.
Kemudian merekomendasikan bupati agar mengembalikan nama-nama PNS ke dalam jabatan sebelumnya atau jabatan yang setara.
Ketiga apabila PNS yang bersangkutan mengalami penurunan kinerja, agar segera melakukan penilaian SKP dan penilaian realisasi kinerja, sebagai dasar dalam melakukan demosi/ penurunan jabatan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Jawab Rekomendasi KASN, Bupati Tuban Sebut Tak Ada Regulasi yang Dilanggar
Baca juga : Kasus Kian Naik, Pemkab Tuban Beberkan Kendala Penanganan PMK
Keempat jika para PNS tersebut diduga melakukan pelanggaran disiplin maka harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan bukti dan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah.
Poin lima KASN merekomendasikan Bupati agar menempatkan nama-nama PNS berikut ke dalam jabatan yang sesuai dengan kompetensi/ persyaratan jabatan. (rohman)