Bupati Fathul Huda Dinilai Lambat Tangani Polemik Pasar Baru Tuban

halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda, dinilai lambat dalam menyelesaikan persoalan antara paguyuban pedagang pasar baru Tuban (PBT) dengan pengembang proyek PT Hutama Karya (HK). Sebab, polemik pembangunan pasar yang berada di jalan Letda Sucipto itu telah berjalan hampir 18 tahun.

Kondisi itu disampaikan belasan warga yang mengatasnamakan dari paguyuban pedagang PBT ketika menggelar demo di depan kantor Pemkab Tuban, Senin, (28/9/2020).

“Rekan-rekan menuntut komitmen dari Bupati, karena permasalahan PBT belum selesai,” jelas Hanif Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Baru Tuban.

Dalam aksinya, massa yang berasal dari user pasar baru itu menuntut tiga hal. Diantaranya, menuntut secepatnya diselesaikannya pengganti dana hak user sesuai kesepakatan awal.

Dana hak user itu bervariasi, mulai ada satu juta hingga puluhan juta untuk setiap orang. Namun, sampai saat ini masih ada hak user yang belum diberikan atau dibayar.

“Sampai hari ini tidak ada progres yang memuaskan buat kami,” tuding Hanif.

Tak hanya itu, Hanif mendesak agar Pemkab Tuban segera merealisasikan janji kerohiman bagi eks user PBT berupa pemberian tempat usaha berupa pasar untuk segara dibangun. Serta memberikan prioritas potong harga sebesar 10 persen dari harga jual pasar modern HK kepada user PBT.

“Seolah-olah Pemda ingin membenturkan kita dengan HK. Maka Pemkab harus bertanggung jawab baik moral maupun hukum,” tambah Hanif.

Pemkab Tuban menipis jika dinilai lambat dalam menangani persoalan tersebut. Sebab, proses pencairan dana untuk user masih ada kendala karena adanya Pandemi Covid-19.

“Semenjak Pandemi Covid-19, proses pembayaran terhenti,” terang Agus Wijaya Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tuban usai melakukan mediasi bersama perwakilan paguyuban pedagang pasar baru Tuban.

Pihak Pemkab Tuban menyebut ada 512 user yang terdaftar di PBT. Dalam hal itu, tercatat sudah ada 338 user yang telah dibayar oleh pihak HK.

“Kita berkomitmen agar persoalan ini (pembayaran buat user, red) segera selesai,” tegas Agus Wijaya.

Selain adanya Pandemi Covid-19, Agus Wijaya menambah ada sejumlah persyaratan dari user yang mengalami kendala kecil. Sehingga, kondisi itu menghambat proses pencairan dana user dan persoalan ini masih dicari solusinya.

“Masalah pembayaran memang telah ada keputusan dan menjadi wewenang HK. Pemkab mendorong dan sekaligus mengevaluasi proses pembayaran,” terang Agus Wijaya.

Sebatas diketahui, Pemkab Tuban tengah melakukan kerjasama dengan PT Hutama Karya (Persero) untuk membangun kawasan Pasar Besar Tuban (PBT). Perusahaan plat merah itu menyiapkan investasi sekitar Rp 280 miliar untuk pembangunan proyek tersebut.

Proyek tersebut dibangun di lahan milik Pemkab Tuban seluas lebih dari 5,7 hektar. Pembangunan itu dirancang menjadi kawasan terintegrasi yang terdiri dari pasar modern, wahana wisata, pusat perbelanjaan, hotel bintang 3, dan beberapa wahana lainnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan