Bupati Luruskan Polemik Klinik Hoaks Tentang Kebakaran Lahan Kilang Minyak Tuban

halopantura.com Tuban – Para jurnalis dibuat geram terhadap pengelolaan klinik hoaks yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo dan SP) Kabupaten Tuban.

Rasa kecewa tersebut dipicu karena hasil karya jurnalis terkait penyebab kebakaran lahan kilang minyak Tuban dianggap disinformasi oleh Diskominfo setempat lewat klinik hoaks.

Padahal, berita tersebut ditulis para wartawan berdasarkan sumber terpercaya yakni pihak kepolisian pasca lahan kilang minyak terbakar pada Senin 4 September 2023.

Terkait hal itu Bupati Aditya Halindra Faridzky, angkat bicara dan meluruskan persoalan. Ia menyampaikan salah satu tugas Diskominfo ini adalah menjaga opini yang ada.

“Salah satu tugas Diskominfo adalah untuk menjaga opini yang ada. Selama itu benar tidak mungkin di kasih label disinformasi,” jelas Bupati Tuban, Jumat (15/9/2023).

Orang nomor satu di Kabupaten Tuban itu menegaskan kalau datanya tidak sesuai maka klinik hoaks akan melakukan hal tersebut. Lalu kalau sudah ada sumbernya tidak masalah.

“Pada dasarnya klinik hoaks ini tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, mana berita-berita yang benar dan mana berita kurang tepat pertanggung jawabannya,” tambah Bupati Tuban.

Polemik tersebut bermula ketika Diskominfo dan SP Tuban melalukan laporan verifikasi informasi, Kamis (14/9/2023). Kemudian, dinas setempat itu membuat display dengan memberikan label disinformasi terhadap berita wartawan berjudul “Gara-gara Orang Gila, Kilang Minyak Pertamina Tuban Terbakar Hebat, Kerugian Capai 75 Miliar”.

Sontak, display tersebut menuai protes dari sejumlah wartawan. Sebab, jurnalis menulis berita itu berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian pasca lahan kilang minyak terbakar sehingga tidak dibenarkan jika dianggap sebagai disinformasi.

“Disiformasi itu berita palsu yang disebarkan secara sengaja. Sedangkan misinformasi, berita palsu yang disebarkan secara tidak sengaja. Kalaupun ada kekeliruan dalam pengolahan informasi suatu media, tidak layak disebut sebagai disinformasi. Itu sama saja dengan pelecehan ke media,” ungkap Edy Purnomo, salah satu wartawan senior Tuban.

Ia menjelaskan semestinya bisa dipakai seperti, klarifikasi, miss leading, satir, daripada langsung memberikan stempel disinformasi pada karya jurnalistik. Menurutnya, tuduhan disinformasi sama saja dengan tuduhan sengaja menyebarkan informasi palsu.

“Soal keterangan Disinformasi di bagian bawah, entah dari mana tim mendapat istilah ini. Atau memang tidak paham apa itu Disinformasi. Justru dengan stempel ini, yang menyebarkan informasi bias adalah klinik ini sendiri,” tambahnya.

Rasa kecewa yang sama juga disampaikan wartawan, Irham. Ia pun merasa kesal dengan stempel disinformasi yang disematkan pada karya jurnalis.

“Diskominfo punya otoritas penuh untuk memonopoli kebenaran informasi. Jadi sabar fren,” sentil Irham.

Pasca mendapat protes, display disinformasi terhadap karya media yang sudah diposting di Instagram resmi milik Pemkab Tuban langsung di take down. Kemudian, dinas juga mengakui kesalahannya dan akan melakukan evaluasi terhadap tim klinik hoaks tersebut.

“Akan kita evaluasi, kami menyampaikan maaf,” kata Arif Handoyo, Kepala Diskominfo dan SP Kabupaten Tuban.

Baca juga : Kampung Tangguh Ubah Sidorejo Tuban Jadi Kelurahan Zero Narkoba

Baca juga : Kompak, Seluruh Fraksi di DPRD Tuban Setujui Perubahan APBD Tahun 2023

Sebatas diketahui, Pemkab Tuban melalui Diskominfo-SP telah melaunching Klinik Hoaks, pada Selasa 1 Agustus 2022. Langkah itu sebagai upaya untuk menangkal informasi bohong yang terus kian marak. (rohman)

Tinggalkan Balasan