Bupati Nilai Kades Tak Melantik Perangkat Desa Langgar Sumpah Jabatan

halopantura.com Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Dr. H. Suyoto Msi, menegaskan para Kepala Desa (Kades) yang tidak melantik para calon perangkat desanya telah melanggar sumpah jabatan. Setidaknya ada 7 Kades sampai hari ini belum mau melantik perangkatnya karena menunggu proses gugatan di pengadilan.

Bupati Bojonegoro dua priode itu memberikan contoh jika dirinya tidak mau melantik Kades yang telah memenuhi persyaratan dan dipilih oleh Masyarakat apakah itu juga tindakan yang baik. Harusnya para Kades yang sampai saat ini belum melantik calon perangkat desa yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan nilai tertinggi berfikir lebih bijak lagi.

“Jelas itu melanggar sumpah jabatan, dan pastinya akan ada sanksinya untuk mereka (Kades yang tidak melantik perangkat desa, red),” kata Kang Yoto sapaan akrabnya.

Kang Yoto kemudian memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) kepada para Kades yang belum melantik perangkat desanya. Jika SP I tidak diindahkan, pihaknya akan memberikan SP II, dan jika masih tidak diindahkan, selanjutnya akan diberikan SP III.

” Jika SP I sampai SP III masih tidak juga diindahkan oleh para kades, maka kita akan perintahkan Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan terhadap mereka,” tegas Kang Yoto.

Dia menuturkan, hasil dari pemeriksaan Inspektorat nantinya, akan dianalisa lebih lanjut oleh Pemkab. Tidak menutup kemungkinan, dari analisa yang dilakukan Pemkab, akan ada potensi sanksi sampai pengajuan pemecatan terhadap kades.

“Kalau hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan potensi pelanggaran terhadap sumpah jabatan, tidak menutup kemungkinan kita akan ajukan upaya pemecatan terhadap kades tersebut,” pungkasnya. (dian/roh)

Tinggalkan Balasan