Bupati Tuban Dihina, Lima Organisasi Kepemudaan Meradang

halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda diduga dilecehkan salah satu akun facebook bernama Adipati Ketiban Ondo, dalam sebuah komentar di salah satu grup facebook masyarakat Tuban.

Komentar yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Bupati Tuban itu membuat lima organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Tuban meradang. Mereka diantaranya pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tuban, Karangtaruna Tuban, Asosiasi Asosiasi apemuda anti Hoax dan Heat Speech Tuban, Barisan Muda Nahdliyin Indonesia (BMNI) Tuban, dan Lira Jatim.

“Kita telah melaporkan pemilik akun facebook Adipati Ketiban Ondo ke Polres Tuban, karena telah melakukan ujaran kebencian terhadap Bupati Tuban,” kata Nashirul Umam, Ketua DPD KNPI Tuban, Sabtu, (31/3/2018).

Kejadian itu bermula saat salah satu akun facebook memposting tulisan dan foto Bupati Tuban di salah satu grup facebook masyarakat Tuban. Postingan itu nampak gambar Bupati Tuban sedang ikut mengangkat kerandah jenazah, H. Ahmad Fanani, Ketua DPC Partai Gerindra Tuban, di Masjid Agung Tuban. Ahmad Fanani meninggal dunia dirumah sakit karena sakit.

Sontak saja dalam postingan itu dibanjiri komentar netizen, termasuk pemilik akun facebook bernama Adipati Ketiban Ondo. Ia dalam kolom komentar menyebut kata-kata kotor terhadap Bupati Tuban. “Pemimpin bangsat… tidak ada kemajuan sama sekali… bupati huda anj*** dan b*b*” tertanggal 24 Maret 2018.

“Postingan itu sangat jelas ada unsur ujaran kebenjian, maka kami meminta agar pemilik akun tersebut di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nashirul Umam ketika berada di Mapolres Tuban.

Menurutnya, kritik di media sosial itu sangat diperbolehkan asalkan kritik dan saran untuk membangun. Berbeda lagi jika kritik itu sudah ada unsur ujaran kebenjian, maka pelaku harus ditindak tegas oleh penegak hukum.

“Kita akan kawal kasus ini sampai pemilik akun tertangkap, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada orang lain,” tegas Nashirul Umam.

Atas kejadian itu, Nashirul Umam juga berpasan agar masyarakat Tuban ketika menggunakan media sosial harus bijak dan cerdas. Karena sekarang sudah diberlakukan Undang-undang No 19 Tahun 2016, perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mari kita bermedsos dengan santun dan bijak. Serta tidak menyebarkan informasi hoax yang akan menimbulkan kegaduhan buat masyarakat,” pungkasnya. (rohman)

2 Komentar
  1. yoyok says

    Sangat mendukung…kritik kog misuh..kampungan itu.

Tinggalkan Balasan