Bupati Tuban Instruksikan ASN Jangan Telat Lapor SPT Tahunan Pajak
halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda, menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak telat dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi. Alasannya, saat ini telah dimulai pelaporan tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Tuban diacara pekan panutan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2019, dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.
Acara itu digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, bertempat di Pendopo Kridho Manunggal, Rabu (06/03/2020).
“Kita minta seluruh ASN Pemkab Tuban untuk melapor SPT tahunan sebelum batas waktu selesai,” tegas Bupati Tuban.
Pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya. Yakni pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
“Dengan tertib melapor SPT, ASN menjadi panutan bagi unit dan lingkungan masing-masing,” tambah Bupati Tuban.
Menurutnya, pajak menyumbang 70 persen dari APBN. Selanjutnya, APBN akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan bangsa, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan; serta infrastruktur lain bagi masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membangun bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menyediakan infrastruktur pendukung lainnya. Perusahaan juga harus didorong untuk menghimbau pegawainya untuk lapor pajak,” jelasnya.
Sementara itu Kepala KPP Pratama, Ir. Eko Radnadi Susetio dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini menjadi tindak lanjut instruksi dari pemerintah pusat untuk lapor pajak.
“Diharapkan semakin memotivasi masyarakat untuk lapor pajak,” jelasnya.
Pihaknya siap memberikan pelayanan semaksimal mungkin untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT tahunannya.
“Kami harap wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunannya untuk sebelum akhir batas waktu, yaitu tanggal 31 Maret ini,” ungkapnya.
Selain dihadiri Bupati, kegiatan tersebut juga bersama Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Sekretaris Daerah, dan beberapa pihak terkait lainnya. (rohman)