Bupati Tuban Minta Laporankan Harta Kekayaan dengan Jujur
halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda menghimbau agar pejabat di lingkungan Pemkab Tuban membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dengan sejujur-jujurnya. Hal itu sebagai upaya untuk membangkitkan rasa takut dari perbuatan korupsi.
Hal itu disampaikan Bupati Tuban saat membuka Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Aplikasi e-LHKPN di lingkungan Pemkab Tuban oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Jumat (02/03/2018).
“Kiharapkan pejabat di lingkungan Pemkab Tuban membuat LHKPN dengan sejujur-jujurnya dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Bupati Tuban.
Menurutnya, pelaporan ini bertujuan untuk menanamkan sifat kejujuran, pembangkit rasa takut korupsi, penyedia sarana kontrol masyarakat. Serta laporan tersebut juga sebagai instrumen penguji integritas para calon atau pejabat Negara.
“Kita berharap pejabat memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin memiliki tanggung jawab dalam LKHPN ini,” harap Bupati yang terpilih dua periode itu.
Selain itu, Bupati menjelasakan laporan tersebut sebagai wujud dari komitmen Pemkab Tuban dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Hal itu merupakan wujud komitmen moral dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Governance.
“Tiga indikator utama dalam penyampaian LHKPN, diantaranya tingkat kepatuhan, kelengkapan, dan ketepatan waktu,” tambah Bupati Tuban.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan dengan adanya sosialisasi itu diharapkan seluruh penyelenggaran negera wajib LHKPN dapat memaham perubahan tata cara pelaporan. Karena sebelumnya menggunakan manual, dan sekarang sesuai peraturan KPK yang baru menggunakan aplikais KPK secara online.
“Semua pelaporan itu agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” pesan Bupati Tuban dihadapan para pejabat di lingkungan Pemkab Tuban.
Sementara itu, Dian Widiarti spesialis LHKPN dari KPK menyampaikan, pendaftaran wajib lapor sudah dilaksanakan oleh pengelola LHKPN Kabupaten Tuban sejak bulan November sampai Desember tahun 2017 kemarin. Selanjutnya, pengisian laporan dilaksanakan mulai awal Januari sampai akhir Maret 2018.
“Setelah itu, pada bulan April sampai Oktober 2018, KPK akan memeriksa dan memberikan pengumuman atau pemberitahuan terkait pengisian e-LHKPN. Jika mengabaikan akan dikenakan sanksi administrasi,” jelas Dian Widiarti yang juga sebagai pemateri dalam sosialisasi pengisian e-LHKPN.
Terlepas itu, Di lingkungan Pemkab Tuban ada sebanyak 85 penyelenggara negara tercatat sebagai wajib lapor LHKPN. Diantaranya Bupati, Wabup, pejabat tinggi pratama, pejabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), pejabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan RSUD.
Serta di pagi harinya anggota DPRD Kabupaten Tuban beserta staf juga mengikuti kegiatan yang sama. (rohman)