Bupati Tuban, Saat Ini Sudah Ada Empat Kades Tersandung Kasus Korupsi

Oleh : Rohman

halopantura.com Tuban – Pemerintahan Kabupaten Tuban dibawah kendali Bupati Tuban, H. Fathul Huda, memiliki pekerjaan keras untuk menekan kasus korupsi yang ada di wilayahnya. Terkhusus untuk Kepala Desa (Kades) karena sejauh ini banyak “dana segar” yang diglontorkan untuk pemerintahan desa.

Banyaknya dana yang dikucurkan untuk desa nampaknya telah menyeret Empat Kades yang dijebloskan di sel tahanan karena terlibat kasus korupsi. Hal itu sesuai dengan data sejak 2016 sampai Agustus 2017 ini.

Dari Jumlah kasus itu sudah ada tiga Kades yang telah divonis dengan hukuman berbeda oleh Hakim Majelis. Sedangkan ada satu Kades masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keempat Kades yang terlibat korupsi dimulai dari Rujito (33), Kades Talun, Kecamatan Motong. Ia terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp 110 juta.

Selajutnya pada kasus ditahun 2017 ini ada Ramujo, Kades Sidomulyo, Kecamatan Bancar, juga telah di tahanan Lapas Tuban. Pasalnya, terdakwa diduga terlibat kasus korupsi DD dan ADD pada tahun anggaran 2015 silam.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 127 juta. Serta kasus Ramujo itu masih di tangani Kejaksaan Negeri Tuban dan dalam proses persidangan di Tipikor Surabaya.

Baca : https://www.halopantura.com/korupsi-dana-desa-rp-127-juta-kades-sidomulyo-dijebloskan-di-penjara/

Kemudian ada Tumito, Kades Plumpang, Kecamatan Plumpang yang ditahan lantaran terlibat kasus korupsi dari renovasi pasar Plumpang dengan biaya Rp 900 juta. Dana tersebut berasal dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada tahun 2013 -2014 silam.

Ia telah divonis hukuman pidana oleh Hakim satu tahun penjara. Vonis yang dijatuhakan kepada Tumito lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Karen Jaksa menuntut dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

Tak berhenti disitu, Kades cantik, Nur Indayani, dari Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo juga telah  di vonis oleh ketua hakim pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman pidana 6 tahun pidana. Dia terbukti terlibat korupsi kas desa  sebesar Rp 1,3 Milyar dari uang kompensasi  PT Holcim atas pemakaian jalan desa.

Banyaknya kasus yang menyeret Kepala Desa ini harus menjadi perhatian khusus Bupati Tuban. Sehingga dikemudian hari tidak ada lagi Kades yang terseret kasus korupsi karena melimpahnya dana di pemerintahan desa.

Selain itu, dibutuhkan komitmen yang tinggi buat aparat penegak hukum untuk memberantas kasus korupsi di segala level. Hal itu untuk menciptakan Kabupaten Tuban bersih dari kasus korupsi.

1 Komentar
  1. guhinu matatita says

    Bapak Bupati, BPK, KPK, kapan desa tuwirikulon kecamatan merak urak kab Tuban Jatim. Kenapa kades dan sekdesnya aman aman terus? Kekayaanya layak di pertanyakan. Darimana sumber uangnya .

Tinggalkan Balasan