Bupati Tuban Tutup Tambang Ilegal Milik Warga Bojonegoro

halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda melalui Satpol PP Tuban menutup paksa tambang tanah urug yang berada di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Tuban. Pasalnya, pemilik tambang terbukti tidak mengantongi izin operasional setelah terkena razia petugas gabungan.

Penutupan tambang itu juga setelah anggota Satpol PP Tuban memanggil, dan memeriksa pemilik tambang yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro. Hasil pemeriksaan di kantor Satpol PP Tuban, terbukti lokasi tambang itu tidak ada izin operasional.

“Saat ini di lokasi tambang tersebut sudah tidak ada kegiatan, dan alat berat tidak ada di lokasi. Karena tidak ada izin operasional,” ungkap Wadiono, Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Sabtu, (8/9/2018).

Menurutnya, lokasi tambang tanah urug itu milik  warga Kabupaten Bojonegoro, dan dilarang melakukan kegiatan sebelum pemilik melengkapi izin operasional. Serta sampai saat ini di lokasi itu sudah tidak ada aktivitas para penambang.

“Tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas tambang sebelum ada izin operasional,” tegas Wadiono.

Sebatas diketahui, petugas Satpol PP Tuban telah menghentikan aktivitas tambang tanah urug di wilayah Kecamatan Soko atas informasi masyarakat, Kamis, (30/8/2018).

Baca :https://www.halopantura.com/petugas-satpol-pp-hentikan-tambang-ilegal-di-soko/

Tambang tersebut diketahui milik warga Kabupaten Bojonegoro, dan diduga telah beroperasi satu bulan lebih. Para penambang melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan alat berat eksavator. (rohman)

Tinggalkan Balasan