Buron 3 Minggu, Kurir Sabu Diringkus Polisi
halopantura.com Bojonegoro – Buron selama 3 Minggu, akhirnya sepak terjang BI, warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, berakhir ditangan polisi. Ia ditangkap karena terlibat jaringan peredaran sabu yang berperan sebagai kurir.
Pria itu ditangkap di jalan Monginsidi, gang III Kecamatan Bojonegoro Kota, beserta barang buktinya. Kini telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka telah ditahan, dan ditangkap setelah menjadi DPO tiga Minggu,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly, Kamis, (6/6)2019).
Kapolres mengatakan penangkapan pelaku itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Serta setelah penyelidikan yang dilakukan anggota, dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
“Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 0,33 gram, dia beli dengan harga Rp 400 ribu per gram sabu,” ungkap Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 (1) pasal 112 (1), dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana selama 30 tahun penjara. (mus/roh)