Buron, Empat Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
halopantura.com Jombang – Unit Reskrim Polsek Mojowarno, Polres Jombang berhasil meringkus empat pengedar sabu- sabu. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Kini, keempatnya berada didalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono membeberkan, pelaku berinisial YYS (25) dan YP (29) ditangkap lebih dulu. Dua tersangka itu dibekuk di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa, sebuah HP merk OPPO. Sebuah sedotan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram Seperangkat alat hisap (bong) dan Sebuah korek api,” terang AKP Wilono, Kamis (16/8/2018).
Dari penangkapan terhadap YYS dan YP, polisi langsung mengembangkannya. Reskrim kembali bergerak memburu tesangka yang juga seorang pengedar.
Tidak lama, dua tersangka lainnya yakni DGP (25) dan MAS berhasil ditangkap aparat berkorps cokelat di dusun Kapas, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolsek mengatakan, dari keduanya, barang bukti yang disita, dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan 0,29 gram. Sebuah timbangan digital. Dua bendel (pak) plastik klip kosong. Satu ikat (bendel) sedotan plastik. Sebuah sekrop dari sedotan. Sebuah HP merk coolpad. Uang tunai Rp 450. 000.
Kemudian, Seperangkat alat hisap (bong) dan pipet kaca. Sebuah sekrop kecil dari sedotan. Dua lintingan grejeng rokok untuk kompor. Sedotan bekas bungkus sabu serta Sebuah korek api.
“Keempat pelaku diduga Melanggar Pasal 114 (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolsek. (fin/roh)