Buron Sejak 2017, Produsen Arak Diringkus Kejari Tuban di Warung Kopi

halopantura.com Tuban – Buron sejak Juli 2017 silam, akhirnya terpidana produsen minuman keras (miras) arak berhasil diringkus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Terpidana ditangkap ketika tengah berada di warung kopi di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding Tuban, Jatim, Kamis siang, (4/4/2019) sekitar pukul 13.30 Wib.

Ia diketahui bernama Didik Eko Prayitno (30), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban. “Terpidana merupakan DPO Kejari Tuban sejak Juli 2017,” ungkap Nur Hadi, Kasi Intel Kejari Tuban.

Menurutnya, Didik Eko Prayitno yang merupakan terpidana kasus Undang-undang Pangan (Produsen arak, red) ditangkap saat berada di warung kopi. Terpidana telah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman denda sebesar Rp 15 juta subsider 2 bulan penjara.

“Sesuai pasal 273 ayat 1 dan 2 KUHP, terpidana telah lewat waktu dalam pembayaran denda, dan saat ini harus menjalani pidana kurungan penjara selama 2 bulan,” jelas Kasi Intel Kejari Tuban.

Sebatas diketahui, terpidana ditangkap Tim Satgas Saber miras dari Polsek Semanding, Polres Tuban, lantaran nekat memproduksi arak didalam rumahnya, pada bulan Juli 2017 silam. Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan bisnis merah yang dijalankan pelaku.

Hasil penggerebekan itu diamankan sekitar 43 liter arak siap edar sisa penjualan, dan diamankan alat-alat untuk memproduksi arak. Seperti dandang, elpiji, dan beberapa barang lainnya.  (rohman)

Tinggalkan Balasan