Buronan Pelaku Kasus Penganiayaan Diringkus
halopantura.com Jember – Pelaku buronan kasus dugaan penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Kabupaten Jember, berinisial HR (35), akhirnya dibekuk polisi.
HR kini mendekam di penjara menyusul dua pelaku lainnya, DN (28), dan AY (39) yang telah ditangkap sebelumnya.
Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto menyebut HR ditangkap polisi setelah lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa penganiayaan itu bermula dari pengadangan yang dilakukan HR, DN dan AY terhadap AL (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon, Jember.
Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AL hingga mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat diduga berupa roti kalung.
Akibat pengeroyokan itu, AL mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan.
Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya itu membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi DPO oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Puger, Jember, AKP Eko Basuki, menyatakan setelah menjadi DPO selama lima bulan Polsek Puger akhirnya berhasil menangkap HR.
Ia menegaskan dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman.
Eko menambahkan penangkapan HR merupakan hasil dari kerja sama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi berharga.
Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.
“Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar dia. (fin/roh)