Buronan Penggelapan Mobil Rental Tumbang
halopantura.com Mojokerto – Seorang buronan kasus penggelapan mobil rental diringkus tim buser rajawali satuan reserse kriminal Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur.
Tersangka penipuan dan atau penggelapan mobil rental tersebut, laki-laki berinisial CD alias SO (62). Ia merupakan salah satu warga di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tersangka SO diciduk polisi disalah satu tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jatim. Saat ditangkap, ia masih memakai sarung dan peci.
Informasi dihimpun, bulan November 2019 lalu, tersangka meminjam mobil rental di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Namun mobil itu sampai sekarang tidak dikembalikan.
Justru malah digadaikan lalu tersangka melarikan diri. Pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota. Korban alami kerugian Rp120 juta.
Setelah satu tahun pengejaran, kakek 62 tahun itu tak berkutik saat dibekuk tim buser satreskrim Polresta Mojokerto ditempat persembunyiannya. Ia kini tengah diperiksa polisi dan dijebloskan ke penjara.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah, Jumat (29/1/2021).
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan mobil rental dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (fin/roh)