Buruh di Jombang Demo Tuntut Upah Naik

halopantura.com Jombang – Puluhan pemuda yang berasal dari Serikat Buruh Plywood Jombang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) menggelar unjuk rasa meminta kenaikan upah sebesar 25 persen di tahun 2023, Jumat (11/11/2022).

Massa aksi menyuarakan aspirasi disejumlah titik, di antaranya di depan kantor Disnaker, depan Kantor Pemkab dan terakhir di depan Kantor DPRD Kabupaten Jombang.

Pimpinan massa aksi, Heru Sandy mengatakan aksi kali ini yang kedua kalinya. Pada aksi pertama ada dukungan dari pihak DPRD Jombang untuk UMK di tahun 2023 akan ada kenaikan. Termasuk bupati melalui Kadisnaker juga menyampaikan harus ada kenaikan upah.

“Syaratnya akan dibicarakan di Dewan pengupahan yang rencana dilaksanakan 15 – 17 November, rapat pleno Dewan pengupahan,” kata Heru, Jumat (11/11/2022).

Menurut Heru, pihak buruh menghendaki kenaikan upah yang sesuai dengan keadaan ekonomi sekarang. Berdasarkan rincian perhitungannya, permintaan kenaikan upah mencapai 25 persen.

“Jika diuangkan mencapai Rp3.314.000 untuk di tahun 2023,” jelasnya.

Hal itu didasarkan karena sudah selama dua tahun upah buruh tidak mengalami kenaikan karena pendemi dan itupun dirasa belum layak. Karena, mekanisme penghitungan upah kali ini tidak memakai mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Tapi melalui mekanisme penghitungan rumusan upah tahun berjalan ditambah kenaikan inflasi dan disesuai data badan pusat Statistik.

“Murni aksi pengawalan upah, akan ada beberapa kali aksi sampai penetapan Upah,” terang salah satu anggota DPP GSBI itu.

Senada, peserta aksi Heri Purwanto dalam orasinya menyampaikan aksi dilakukan oleh pihaknya untuk mengawal penetapan UMK 2023. Sebelumnya, ia menyebut sudah ada nota kesepakatan antara Buruh dan DPRD Jombang untuk sama-sama mendukung kenaikan upah.

“Hari ini aksi pengawalan, untuk persiapan-persiapan aksi yang lebih besar. Dengan tegas mengawal UMK 2023, harus naik,” kata Heri berapi-api.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan Buruh saat ini mengalami tekanan. Di antaranya diharuskan dalam satu minggu 42 jam kerja, kemudian Senin sampai sabtu bahkan juga harus lembur. Seakan-akan hanya kerja dan kerja, tidak ada waktu untuk keluarga.

“Tentu saja hal itu berpengaruh dengan beban psikologis dari Buruh,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Priadi menyatakan pihaknya akan melaksanakan sidang pada pertengahan November di Jogjakarta. Sebelum agenda tersebut Disnaker Jombang diundang oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, dengan agenda pembekalan untuk persiapan sidang Pleno.

“Kami sudah ketemu pengusaha, kami sudah bertemu serikat pekerja, kayaknya bahasanya sudah hampir sama,” kata Priadi ditemui di ruang kerja, Penin (7/11/2022).

Priadi, belum bisa mengetahui gambaran besaran nilai upah Kabupaten Jombang pada 2023 nanti. Gambaran besaran upah baru bisa diketahui usai pelaksanaan Sidang Pleno nanti.

“Masih menggunakan UU Cipta Kerja, dan PP No 36 tahun 2021,” ucapnya.

Mengenai prosentase kenaikan upah, pihaknya juga belum bisa menggambarkan, karena data-datanya masih menunggu dari biro pusat Statistik. Priadi mencontohkan, upah tidak boleh melebihi batas atas.

Nilai batas atas diambil dari rata-rata nilai konsumsi masyarakat Jombang, dikalikan jumlah rata-rata keluarga dibagi jumlah rata-rata penduduk Jombang yang bekerja.

Dalam sidang pleno nanti akan dibahas berapa nilai UMK Kabupaten Jombang. Hasil tersebut kemudian diusulkan kepada Gubernur. Jadi yang menetapkan besaran nilai UMK adalah Gubernur. Kalau nilai upah pada sebelumnya Rp2.654.000.

“Diumumkan pada 30 November dan ditetapkan pada Desember 2022, doakan semoga (upah) naik,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu buruh PT Sumber Graha Sejahtera Jombang, Yusuf Rofiudin mengungkapkan UMK Jombang pada 2022 dirasa kurang cukup karena saat ini harga-harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.

“Kurang cukup mas, karena harga-harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan,” ungkap Yusuf warga Desa Sumbermulyo, Jogoroto Jombang itu.

Baca juga : Polda Jatim Beberkan Fakta Baru Pemeran Wanita di Video Dewasa Kebaya Merah

Baca juga : Buntut Konser di Tuban, Bank Jatim Terancam Kena Denda Rp 90 Juta

Dirinya berharap untuk penetapan upah pada tahun 2023 mengalami kenaikan. Tentu saja harap nyata disesuaikan dengan nilai inflasi kenaikan harga-harga kebutuhan poko.

“Naiknya yang sesuai dengan nilai kenaikan dari harga kebutuhan pokok,” harapnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan