Buruh Ekspedisi SiCepat Ekspres Demo di Kantor Disnaker Jombang

halopantura.com Jombang – Belasan buruh dari ekspedisi PT SiCepat Ekspres Jombang melakukan aksi turun jalan (demonstrasi) menuntut pihak perusahaan memberikan upah sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) setempat.

Peserta demo buruh PT SiCepat Ekspres itu mengikuti demonstrasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (SARBUMUSI) menuntut kenaikan UMK di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Senin (14/11/2022).

Ketua Basis SARBUMUSI PT SiCepat Ekspres Jombang, Yiefta Armada mengungkapkan di perusahaannya banyak melakukan efisiensi dengan alasan adanya penurunan paket. Padahal mereka melihat jumlah paket masih dalam kondisi stabil. Namun, perusahaan ekspedisi itu terkadang menaikkan target di wilayah-wilayah.

“Pengusaha jika ingin menaikkan target, khusus di Jombang karena ada serikat lebih melihat teman-teman,” ungkap Armada.

Terutama buruh SiCepat yang masih digaji di bawah UMK. Awal, Armada menyebut bahwa bilangnya perusahaan akan menggaji sesuai skala upah. Namun, praktiknya uang bensin, uang transport, masih ditanggung sendiri. “Dari uang saku kami sendiri,” keluhnya.

Lebih parah lagi, statusnya sebagai karyawan belum jelas. Kontrak buruh akan dikeluarkan atau dilanjutkan juga masih belum jelas. Meskipun melalui serikat sering melakukan bipartit, namun belum ada temu titik terang untuk kesepakatan UMK.

“Harapannya perusahaan bisa memberikan hak-hak, gaji sesuai UMK, dan kalau menaikkan target yang manusiawi. Status karyawan juga jelas,” harapnya.

Senada Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Lutfi Molyono menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan para buruh terkait kenaikan upah tahun 2023, karena hampir selama empat tahun mulai 2019 -2022 tidak ada kenaikan upah. Kebijakan 2022 yang tidak ada kenaikan upah, para serikat buruh, serikat pekerja di Surabaya mengajukan gugatan ke PTUN.

“Itu riil dimenangkan teman-teman (para buruh),” katanya, Senin (14/11/2022).

Lutfi membeberkan, bahwa SK Gubernur Nomor Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 itu dicabut dan disuruh untuk revisi agar menaikkan upah di kabupaten/kota seluruh Jawa Timur.

“Kalau tidak salah pernah saya baca, UMK di Jombang tahun 2022 semestinya sesuai putusan PTUN Rp2,9 juta sekian,” bebernya.

Selanjutnya Lutfi menerangkan, tuntutan kedua yakni pencabutan omnibuslaw. Mengingat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkonstitusional dan disuruh untuk merevisi. Batas waktu pemerintah untuk merevisi omnibuslaw itu pada 25 November 2022.

“Kalau tidak bisa merevisi, maka secara otomatis batal demi hukum dan kembali pada UU lama,” terangnya.

Lutfi kembali menegaskan bahwa itu perintah MK terhadap omnibuslaw. Karena ia betul-betul mengawal, menyoroti, bahkan dihitung, dua tahun setelah putisan MK jatuhnya pada 25 November. Kemudian yang ketiga ia minta adanya supervisi terhadap pemerintah yang dikorelasi dengan program Bupati Jombang.

“Yaitu menyerap pengangguran. Ini ada teman-teman pemuda dari Desa Jatigedong yang kesulitan dan mendapat diskriminasi dengan pekerja dari luar, oleh perangkat desanya, CJI, dan lain-lain,” tegasnya.

Faktanya, kata Lutfi, begitu melamar pekerjaan, tidak pernah diterima dengan apapun. Mereka memiliki kelompok Forum Pemuda Kerukunan Jatigedong di satu desa sekitar 50 orang yang sampai sekarang masih pengangguran.

“Untuk kenaikan kita mengusulkan sebesar 10 persen, karena mayoritas teman-teman minta 10 persen,” ucapnya.

Lutfi menandaskan, seiring dengan tuntutan dari Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Jatim yang meminta kenaikan sebesar 13 persen, diharapkan ada jalan tengah dari Gubernur Jatim. “Karena pada 17 November nanti kita akan mengikuti aksi di sana,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Jombang, Priadi menerangkan, bahwa prinsipnya itu supaya upah dinaikkan sesuai dengan kondisi lapangan. “Mudah-mudahan naik lah,” kata Priadi.

Baca juga : PKB Minta Dana Hibah KONI Tuban Naik di 2023, Bupati: Kita Lihat Aturannya

Baca juga : Camat Soroti Kinerja Kades di Jombang Jarang Ngantor

Dikatakan Priadi, ketika ia melakukan pertemuan pendahuluan dengan para pengusaha, pada prinsipnya setuju dengan kenaikan upah. Namun besaran prosentase kenaikan ia tidak berani menyebutkan.

“Belum ya. Penetapannya awal Desember kalau tidak salah. Nanti provinsi yang menetapkan,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan