Buruh Jombang Demo Tolak Perpu Cipta Kerja
halopantura.com Jombang – Puluhan Buruh di Jombang menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Buruh menilai kebijakan tersebut tidak memberikan kesempatan bagi kesejahteraan buruh.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ GSBI) menggelar aksi di tiga titik lokasi.
Mengawali aksi di depan pabrik Palywood Kecamatan Diwek berlanjut ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, kantor Pemkab Jombang dan kantor DPRD Jombang, pada Kamis (2/3/2023).
Ketua DPC GSBI Jombang Heru Sandy mengatakan demo itu dilakukan sebagai kelanjutan aksi nasional penolakan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan aliansi buruh secara nasional pada (28/2/2023) lalu. Aturan tersebut tidak adil bagi Buruh.
“Penolakan tentang Cipta kerja karena aturan tersebut tidak memberikan ruang bagi kesejahteraan buruh dan tidak memiliki ketetapan status pekerja,” kata Heru yang juga selalu perwakilan Dewan Pimpinan Pusat GSBI.
Menurutnya, sebelum adanya perppu aturan main Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada mekanismenya yang diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tapi dengan aturan Perppu perusahaan bisa melakukan PHK semau sendiri.
“Kami menolak tegas pemberlakuan Perppu Cipta Kerja,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPD GSBI Jawa Timur Sudirman mendukung perjuangan buruh Jombang melakukan penolakan Perppu Cipta Kerja. Langkah aksi itu bagian dari upaya mendesak pemerintah eksekutif dan legislatif untuk tidak menerbitkan aturan yang justru mengkebiri hak buruh.
“Berdasarkan temuan dan catatan GSBI, dua tahun lebih berjalan setelah ditetapkanya Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi Undang-undang, telah banyak memakan korban kaum buruh,” terang Sudirman dalam salah satu pernyataan rilis yang diterima.
Buruh harus kehilangan kepastian kerja karena PHK, karena dialihkan statusnya dari buruh tetap menjadi buruh kontrak atau buruh outsourcing, dipotong upah, dirampas sebagian besar hak atas pesangonnya, dan lain sebagainya.
Terpisah Kepala Disnaker Jombang, Priadi sependapat dengan buruh terkhusus status pekerja sistem outsourching. Sebagai pelaksana regulasi terendah, pihaknya menghendaki seperti aturan semula dalam hal outsourching. Sesuai mandat UU Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003.
“Kalau dulu hanya bisa pada kegiatan penunjang. Tetapi di Perpu Cipta Kerja semua aktifitas pekerjaan bisa di outsourching sehingga ada kecenderungan para owner melakukan itu semuanya. Sehingga posisi pekerja tidak aman jika tidak diperpanjang,” pungkasnya. (fin/roh)